Selatan.News, Jakarta – Tokoh Masyarakat Betawi, Drs H. Wahyu Supriyatna, M.Si, merespons soal gubernur Jakarta dipilih langsung presiden dengan pertimbangan DPRD sebagaimana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Haji Wahyu berpandangan Aneh, bisa bisanya para wakil rakyat di DPR RI sampai keluar pemikiran seperti itu, hanya manggut manggut saja.
“Apa mereka Dewan sudah tidak menjiwai dengan pemahaman tentang tata pengelolaan pemerintah daerah dan proses pembentukan Daerah khusus ibukota Jakarta ya,” ujar Haji Wahyu usai ditemui awak media di Pengprov IPSI, Rabu (6/12/2023).
“Aspirasi itu lahir dari masyarakat,dimana demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu dalam menentukan pemimpinnya, Kekhususan Jakarta itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu undang-undang. Elemen masyarakat Betawi harus ikut diajak berembug terkait pengelolaan JKT. Majlis Kaum Betawi Forkabi, FBR, dan masih banyak lagi elemen2 Betawi lainnya ,” ujar Haji Wahyu yang juga nyaleg Nomor urut 1 di Dapil 6 Jaktim untuk DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Kembali Haji Wahyu mengingatkan bahwa penolakan ini datang dari rakyat. Rakyat Jakarta mau kepala daerah di DKI dipilih oleh rakyat.
“Poin penting itu adalah aspirasi rakyat harus didengar, kita saat ini berada di era perubahan dimana dinamisasi politik dengan konstelasi, dengan jernih kita melihat perubahan konstelasi itu adalah suara rakyat, dimana keinginan rakyat bahwa gubernur di DKI itu dapat dipilih,” ujar Haji wahyu yang juga Ketua DPD Partai Ummat Jakarta Timur dan mantan Camat di Pasar Rebo serta Duren Sawit ini.
Untuk diketahui dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Laporan Jurnalis Siti