Signifikansi Maqashid Asy Syariah Penyesuaian Daerah Kota Pagar Alam Hinterland dengan kecamatan Wilayah Eks Kewedanaan Tanah Besemah Cq. Kabupaten Lahat
Pemikiran Asy-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat pada tema sentral kemaslahahan manusia. Asy-Syatibi menjadikan mashlahah sebagai konsep dasar yang menjadi inti dari segenap pemikiran ushul fiqh. Kaitan capaian kemashlahan Kota Pagar Alam Pada kesejahteraan , kemajuan dan pemerataan Kota Pagar alam dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Kita tarik kebelakang Kota Pagar Alam bukanlah daerah pemekaran daerah seperti umumnya sesuai peraturan perundang undangan Pemerintahan Daerah. Kota Pagar Alam sebelum tahun 1963 merupakan daerah eks Kewedanaan Tanah Pasemah, dimana dimasa kolonial Jepang dan Belanda. Selanjutnya tahun 1963 pada masa Presiden Soekarno , Kewedanaan Tanah Pasemah di merger kembali ke Kabupaten Lahat. Perkembangan Pagar Alam pada tahun 1987 di rancang oleh DEPDAGRI masa itu untuk menjadi Kota Administratif Pagar Alam, dan pada tahun 1989 resmi menjadi Kotif Pagar Alam. Pada Tahun 2000 Kotif Pagar Alam di evaluasi akan kembali ke Kabupaten Lahat kembali menjadi Kecamatan Pagar Alam, namun para tokoh masyarakat Pagar Alam pada harapan besar perkembangan Pagar Alam bertumbuh sesuai dengan latar belakangnya Kewedanaan Tanah Pasemah. Evaluasi Kota Administratif Pagar Alam diharapkan menjadi Kabupaten, karena secara wilayah merupakan geografis pertanian , perkebunan dan kehutanan. Kebijakan Topdown DEPDAGRI masa itu Kotif pagar Alam menjadi Kota Otonom dengan catatan akan di evaluasi pertumbuhannnya. Pada perkembangannya Kota Pagar Alam dengan indeks pembangunan manusia (IPM) rata rata. Karena secara kuantitatif jumlah penduduk Kota Pagar Alam masih sedikit. Untuk itu capaian sebagai sebuah Kota secara ukuran perlu di evaluasi sebagaimana pandangan DEPDAGRI pada masa pembentukan Kota Pagar Alam sebagai kota otonom.
Kota Pagar Alam menurut penulis dapat menjadi pilot project Desain Besar Penataan Daerah (DESERTADA) skala nasional pada irisan akan dicabutnya moratorium Pemekaran Wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) pada tahun 2025. Penataan daerah Kota Pagaralam menurut penulis pada signifikansi pendekatan Maqashid Asy Syariah berdasarkan kitab al-Muwafaqat. Penataan Daerah ini terkait dengan interaksi antara kecamatan di Kota Pagar Alam sebagai pusat pertumbuhan dengan hinterlandnya antara kecamatan di Kota Pagar Alam dengan kecamatan di eks Kewedanaan Tanah Pasemah yang masuk wilayah Kabupaten Lahat. Hal ini untuk memetakan spesialisasi keunggulan tiap kecamatan khususnya di Kota Pagar Alam dengan melihat komoditas unggulan di tiap kecamatan yang hinterland dengan kecamatan di eks Kewedanaan Tanah Pasemah yang masuk wilayah Kabupaten Lahat untuk dilakukan penataan wilayah dengan penyesuaian daerah sebagai sebuah kebijakan publik. Pada kaitan dengan kemaslahatan kebijakan publik penataan daerah Kota Pagaralam dengan kajian teologis berdasarkan proses berpikir yang rasional. Desentralisasi pemerintahan daerah Kota Pagaralam berimplikasi pada permasalahan permasalahan pemerataan, kemajuan dan kesejahteraan. Penggabungan pemerintahan daerah, penyesuaian daerah menjadi slot tersisa pada UU No.23 tahun 2014 sejak Pemekaran daerah dengan Otonomi Daerah dilakukan moratorium oleh Pemerintah Pusat. Kajian ini menggali pemahaman publik dengan strategi pemerintah mengenai kemungkinan penyesuaian daerah di Kota Pagaralam dengan wilayah eks Kewedanaan Tanah Besemah yang masuk wilayah Kabupaten Lahat. Pada asumsi pusat pertumbuhan perekonomian prospek penerimaan PAD Kota Pagaralam Diperoleh hasil bahwa kecamatan yang dapat berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, yaitu Kecamatan Dempo Selatan (Pusat Pertumbuhan I) dengan hinterland Kecamatan Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Kecamatan Kota Agung. Kecamatan Dempo Tengah (Pusat Pertumbuhan II) mandiri secara wilayah. Kecamatan Dempo Utara (Pusat Pertumbuhan III) memiliki daerah hinterland yaitu Kecamatan Tanjung Sakti Puma, dan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi. Kecamatan Pagar Alam Selatan (Pusat Pertumbuhan IV). Kecamatan Pagar Alam Utara (Pusat Pertumbuhan IV) memiliki daerah hinterland yaitu Kecamatan Pajar Bulan, Kecamatan Jarai, Kecamatan Suka Merindu dan Kecamatan Muara Payang. Secara keseluruhan Kota Pagar Alam pada Wilayah Pusat pertumbuhan I memiliki komoditas dominan yaitu kopi, ikan darat, hasil hutan dan ternak sapi . Wilayah Pusat pertumbuhan II memiliki komoditas dominan yaitu kopi, dan ikan darat, namun kurang dominan atas komoditas ternak sapi , padi dan hasil hutan. Wilayah Pusat pertumbuhan III dan IV memiliki komoditas dominan yaitu padi, kopi, hasil hutan, ternak sapi dan ikan darat.
Berdasarkan pertumbuhan wilayah I hingga IV inilah pandangan penulis perlu dilakukan penyesuai Kota Pagar Alam dengan wilayah eks Kewedanaan Tanah Pasemah Cq dalam sebauah Penataan Daerah sebagaimana amanat perundangundangan, menjadikan Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang dapat bertumbuh secara berkualitas menjadikan Provinsi Sumatera Selatan berdaya dan berdikari secara ekonomi dan kesejahteraan.
Signifikansi Penataan daerah menjadi kebutuhan kewilayahan, dengan penyesuaian daerah Kota Pagar Alam dengan Eks Kewedanaan Tanah Pasemah secara hinterland. Catatan penulis kebijakan penataan daerah ini dalam rangka menyambut kesiapan Kota Pagar Alam pada tahun 2025 dicabutnya moratorium Pemekaran wilayah dalam skala penyesuaian daerah yang menjadi prioritas pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan.kesimbangan kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi antara keunggulan di Kota pagar Alam dengan hinterland kecamatan eks kewedanaan tanah pasemah. Inovasi Kota Pagar Alam dalam proses pembangunan Kota Pagar Alam tersebut pada kerangka penyesuaian daerah.
Deddi Fasmadhy Satiadharmanto merupakan Apit Jurai Semidang yang tinggal di Jawa , juga meupakan seorang mahasiswa Program Doktoral Studi Islam di IAIN Kediri