Selatan News, Jakarta -Dalam rangka pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang, KPU telah melaksanakan serangkaian acara untuk mensosialisasikan Pemilu di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi “Workshop Peningkatan Literasi Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas Dalam Rangka Penguatan Pemantauan Kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024” (07/09), yang diselenggarakan bekerja sama dengan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD).
Menindaklanjuti workshop tersebut, Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, menginisiasi diskusi daring lebih lanjut tentang hal ini dengan Fajri Hidayatullah, S.IP, M. A. P., Ketua Umum Himpunan Disabilitas Muhammadiyah dan Mohammad Taufiq Iskandar Widjaya sebagai Bendahara Aliansi Pemuda Disabilitas Indonesia (APDI) (11/9). Dalam diskusi ini dikemukakan bahwa per tahun 2021, pendidikan dan sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas masih terpusat di beberapa daerah saja utamanya Jabodetabek. Begitu pula dengan TPS yang ramah penyandang disabilitas, pada Pemilu 2019 baru diadakan beberapa daerah, terutama di DKI Jakarta.
Fajri mengatakan bahwa penyebab penyelenggaraan Pemilu ramah penyandang disabilitas belum bisa dilaksanakan secara merata di seluruh daerah di Indonesia adalah karena belum adanya keinginan dari KPU dan Bawaslu di tingkat daerah untuk melaksanakannya dan belum diterimanya penyandang disabilitas dalam kepanitiaan Pemilu di KPU. KPU RI telah menyambut baik kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan isu penyandang disabilitas. Namun, belum semua KPU Daerah melaksanakan. Hal ini juga terlihat dari masih adanya stigma penyandang disabilitas di daerah yang menghalangi mereka untuk berkontribusi sebagai panitia dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sejauh ini, belum ditemukan instrumen hukum KPU RI lain yang mengatur soal penyelenggaraan Pemilu untuk penyandang disabilitas selain Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilih Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Terkait dengan hal ini, Christina merekomendasikan KPU RI membentuk Peraturan KPU yang mengatur tentang seluruh aspek terkait penyelenggaraan Pemilu untuk penyandang disabilitas. Dengan adanya Peraturan KPU tersebut, diharapkan ada standar pengaturan dari KPU RI, sehingga dapat menjadi payung hukum untuk pelaksanaan di daerah-daerah. Selatanews// awak media