Jakarta – Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan estimasi massa sekitar 150 orang.
Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, MADILOG Sumut menyebut bahwa aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar, Kabupaten Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Pemenang tender proyek, PT. Daffaa Buana Sakti, dituding dipilih secara tidak wajar meski memiliki rekam jejak buruk dalam sejumlah proyek sebelumnya. Beberapa di antaranya yakni robohnya Jembatan Sei Air Tenang di Kecamatan Batang Serangan dan retaknya bendungan di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Selain itu, proses lelang proyek Jembatan Sungai Barumun juga diduga penuh kejanggalan. Penawaran PT. Daffaa Buana Sakti hanya berselisih 0,11% dari harga perkiraan, sementara peserta dengan penawaran lebih rendah justru dikalahkan tanpa alasan jelas. MADILOG Sumut menilai kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa tender dan praktik suap antara perusahaan dengan panitia lelang.
“Pemenang tender juga diduga merupakan ‘pengantin bawaan’ dari kepala daerah, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018,” tegas pernyataan MADILOG Sumut.
Dalam aksinya nanti, massa akan membawa empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Barumun.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa Pokja/ULP dan PT. Daffaa Buana Sakti terkait indikasi rekayasa tender dan praktik suap.
3. Meminta Kejaksaan Agung RI membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.
4. Meminta Kejaksaan Agung RI mengawal agar proyek berjalan sesuai standar dan tidak merugikan rakyat maupun negara.
MADILOG Sumut menegaskan, jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara sangat besar karena pembangunan jembatan dikhawatirkan tidak sesuai standar teknis, cepat rusak, dan gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.



































