Jakarta,Selatan News.
Setelah sidang pemeriksaan permulaan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Pemohon Paslon Yakob Weremba dan Suharto mencabut gugatan mereka.
Mereka beralasan Paslon 03, sesungguhnya tidak layak maju sebagai paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel 2024 karena menyembunyikan identitas asli. Hal itu telah disampaikan oleh kuasa hukum Ondihon Itomi Heppi Sitompu.
“Berdasarkan permintaan dari prinsipal, baik melalui surat maupun secara lisan, kami di sini mau mencabut atau melakukan penarikan perkara PHPU Pilkada Nomor 255,” ujar Itomi dihadapan Hakim Panel 2.
Dengan demikian, Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dilanjutkan. Sementara Paslon Nomor 04 Hengky Yaluwo dan Melkior Okaibop tetap melanjutkan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka keberatan dan menolak penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3.
Pasalnya, calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba merupakan terpidana dan/atau setidaknya pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Bernard Warumap, ada dua dalil yang didalilkan, yakni terkait syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dan dalil hasil pemilihan.
Dalam sengketa ini, Bawaslu Boven Digoel menjadi Pihak Terkait. Bernard Warumap mengatakan Bawaslu siap memberikan keterangan dan alat bukti.
“Alat bukti dan keterangan disesuaikan dengan dalil Pemohon, juga sudah disiapkan serta sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Bernard.
Menurut rencana, sidang berikut untuk perkara Pilkada Boven Digoel digelar pada 30 Januari 2025. “Hari ini kami serahkan dokumen dan alat bukti pelanggaran ke MK,” ujar Bernard, yang merasa yakin Bawaslu Boven Digoel sudah bekerja sejalan dengan tugas dan fungsi dalam memberi pengawasan terhadap Pilkada Boven Digoel.
Bernard mengatakan, dibalik perselisihan Pilkada, terdapat harapan besar masyarakat untuk hidup harmonis dan bertambah maju di alam demokrasi.
“Harapan masyarakat terhadap Pilkada 2024 Kabupaten Boven Digoel adalah agar suara mereka tak boleh digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tak boleh PSU lagi. Sehingga kami juga melaksanakan apa yang menjadi harapan masyarakat itu,” jelas Bernard kepada rekan media saat ditemui di M.K Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Masyarakat melihat kerja Bawaslu sangat konsisten dalam ikut mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Ada kerjasama dengan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi Pilkada Serentak Boven Digoel.
“Hasil dari pemilihan ini adalah hasil aspirasi masyarakat. Maka, mulai dari masyarakat sampai KPU harus mengawasi suara masyarakat ini,” tambah Bernard pria Boven Digoel itu dengan optimis kepada Selatan News.Com