- by; Reynold. A
“Ketika subsidi transportasi membengkak hingga ratusan miliar rupiah, kebijakan tepat sasaran menjadi kebutuhan, bukan pilihan.”
Dalam sebuah keterangan resmi pada Rabu, 10 Juni 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta saat ini sedang mengkaji penyesuaian tarif layanan transportasi, khususnya untuk rute Transjabodetabek.
Menurut Gubernur Pramono Anung, besaran subsidi yang diberikan saat ini mencapai sekitar Rp12.500 per penumpang. Akibatnya, total subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI Jakarta untuk layanan Transjabodetabek pada tahun 2026 diperkirakan telah mendekati Rp500 miliar.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa apabila penyesuaian tarif dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memberikan subsidi kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang sedang dipikirkan pemerintah bukanlah menghapus subsidi, melainkan mencari formula yang lebih adil dan berkelanjutan agar pelayanan transportasi publik tetap terjaga.
Persoalan yang dihadapi saat ini memang tidak sederhana. Transjabodetabek melayani mobilitas masyarakat lintas wilayah, bukan hanya warga Jakarta, tetapi juga warga daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya.
Ironisnya, seluruh beban subsidi masih ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. Bahkan untuk biaya pemeliharaan halte dan fasilitas pendukung yang berada di luar wilayah Jakarta, beban anggarannya masih ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal manfaat layanan tersebut juga dinikmati oleh masyarakat daerah penyangga. Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai perlunya pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional antara Jakarta dan pemerintah daerah yang turut memperoleh manfaat dari layanan tersebut.
Sebenarnya harapan akan adanya kolaborasi antar daerah bukanlah hal baru. Pada tahun 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pernah menyatakan “bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menutup kemungkinan untuk ikut memberikan dukungan terhadap transportasi publik apabila memang terdapat urgensi yang mendasar.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang kerja sama antarpemerintah daerah sebenarnya tetap terbuka.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik yang aman, nyaman, dan manusiawi, diharapkan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, saat ini dapat meninjau kembali dan menginstruksikan kepada para kepala daerah (Bupati dan Walikota) daerah penyangga untuk melihat urgensi tersebut secara lebih komprehensif dan menyeluruh.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tarif Transjakarta saat ini relatif tidak berubah sejak layanan tersebut diresmikan pada tahun 2005. Selama lebih dari dua dekade, tarif dasar tetap berada di angka Rp3.500, sementara biaya operasional, perawatan armada, pengembangan jaringan, teknologi layanan, hingga biaya tenaga kerja terus mengalami kenaikan.
Dengan kualitas layanan yang terus berkembang dan cakupan pelayanan yang semakin luas, penyesuaian tarif dalam batas yang wajar bukanlah sesuatu yang tabu. Justru langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan transportasi publik di masa depan.
Namun demikian, penyesuaian tarif tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial.
Kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan harus tetap mendapatkan perlindungan dari negara.
Karena itu, konsep subsidi tepat sasaran menjadi solusi yang patut dipertimbangkan.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan sistem kartu transportasi bersubsidi khusus bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.
Warga Jakarta dapat memperoleh kartu tersebut dengan membelinya di gerai minimarket dan sentra pelayanan di halte dan terminal bus Transjakarta. Proses penerbitannya dapat dilakukan dengan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP DKI Jakarta sehingga penerima manfaat benar-benar tepat serta terdata dengan baik.
Pemegang kartu subsidi tetap dapat menikmati tarif yang lebih murah, sedangkan pengguna lainnya yg tidak memiliki kartu subsidi, harus membayar sesuai tarif yang nantinya ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
- Skema seperti ini memiliki beberapa keuntungan.
-Pertama, subsidi menjadi lebih tepat sasaran. - Kedua, beban APBD dapat dikendalikan dengan lebih baik.
- Ketiga, kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan transportasi publik bukan sekadar menjaga tarif tetap murah, tetapi memastikan layanan tetap tersedia, aman, nyaman, manusiawi, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Jakarta membutuhkan transportasi publik yang kuat. Untuk mewujudkannya, subsidi harus tetap ada, tetapi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menemukan formulasi terbaik demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat akan transportasi publik yang berkualitas.
Jakarta yang maju adalah Jakarta yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil, modern, dan tepat sasaran.
#Pojok_JAKarta














































