Padang Lawas – Aktivis sosial Hasrafi menyoroti informasi mengenai penguasaan sembilan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Padang Lawas yang disebut-sebut berada dalam pengelolaan investor berinisial UDY.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hasrafi, sembilan titik SPPG tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni satu titik di Kecamatan Ulu Sosa, dua titik di Kecamatan Sosa Timur, satu titik di Kecamatan Barumun Tengah, empat titik di Kecamatan Batang Lubu Sutam, dan satu titik di Kecamatan Ulu Barumun.
Menurut Hasrafi, informasi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan seluruh proses pengajuan, verifikasi, dan penetapan titik SPPG telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa investornya maupun dari daerah mana asalnya. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mekanisme perolehan titik-titik tersebut dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Hasrafi.
Hasrafi menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, apabila benar terdapat satu pihak yang menguasai sembilan titik SPPG di Kabupaten Padang Lawas, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih lagi, Badan Gizi Nasional telah menegaskan bahwa proses penetapan titik SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan melalui praktik percaloan maupun jual beli titik.
Lebih lanjut, Hasrafi mengaku menerima informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perpindahan pengelolaan beberapa titik SPPG kepada pihak lain. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Kami berharap informasi yang beredar mengenai dugaan telah diperjualbelikannya empat titik SPPG-MBG dengan nilai sekitar Rp250 juta per titik tidaklah benar. Kami juga berharap seluruh proses pengelolaan dan penetapan titik SPPG yang ada di Kabupaten Padang Lawas masih berjalan sesuai dengan standar, mekanisme, dan regulasi yang berlaku,” kata Hasrafi.
Berdasarkan hasil informasi tersebut maka kami sebagai wartawan juga meminta konfirmasi kepada Investor inisial UDY tersebut, bahwa diri menyangkal informasi tersebut dan UDY mengatakan salah sasaran.
”Wah, sepertinya salah sasaran itu bang, keberadaan investor itu semangatnya untuk membantu BGN dan masyarakat dlm membangun dapur, justru sampai saat ini banyak investor di rugikan dengan berbagai kebijakan yang berubah-ubah” katanya dalam percakapan WA Rabu, 10 Juni 2026
Karena itu, Hasrafi meminta BGN, Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi pengawas lainnya untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh titik SPPG yang diduga berada dalam pengelolaan pihak tertentu di Kabupaten Padang Lawas, termasuk menelusuri legalitas, mekanisme perolehan, serta informasi yang beredar terkait dugaan perpindahan atau transaksi atas titik-titik tersebut.
“Tujuan kami bukan menuduh siapa pun. Justru kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami berharap BGN maupun APH dapat memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Hasrafi.
Namun demikian, lanjutnya, karena informasi tersebut telah berkembang luas di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan polemik serta keresahan publik, maka perlu adanya langkah klarifikasi dan verifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penyelenggaraan program pemerintah harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, apabila dalam proses perolehan maupun pengelolaan titik SPPG ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, persekongkolan, atau tindakan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek penelusuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













































