Jakarta – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Pulau Sumatra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan, pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2026.
Sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok masyarakat dan mahasiswa. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra.
Koordinator aksi, Syahrul, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Andryan, pemilik usaha Xana Billiar & Cafe di Kota Medan. Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
”Hasil temuan informasi di lapangan bahwa oknum anggota DPRD kota Medan yang berasal dari Partai Gerindra yang juga ketua komisi 3, menyalah gunakan wewenangnya sebagai wakil rakyat untuk memeras pengusaha dengan dalih pembayan pajak” ujar koordinator aksi
Menurut informasi yang berkembang, peristiwa tersebut bermula ketika oknum anggota DPRD Kota Medan bernama Salomon Pardede melakukan komunikasi terkait rencana kunjungan kerja ke tempat usaha milik Andryan pada Februari 2025. Dalam pertemuan yang terjadi sebelum kunjungan tersebut, oknum legislator itu diduga menanyakan omzet usaha korban yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta per hari atau sekitar Rp120 juta per bulan.
”Kami meminta dengan tegas panggil dan periksa Salomon Pardede anggota DPRD kota Medan dengan dugaan pemerasan, kami berharap kejagung RI segera turun Ke Kota Medan jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi kebiasaan di Medan Sumatra Utara” tegas Syahrul

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, persoalan kemudian berkembang ketika yang bersangkutan menyinggung besaran pajak usaha yang dinilai tidak sesuai. Dari situ muncul dugaan permintaan setoran bulanan sebesar Rp5 juta dengan ancaman bahwa usaha milik korban dapat ditutup atau disegel apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Dalam kondisi tertekan, korban disebut sempat memberikan setoran sebesar Rp4 juta per bulan sebanyak tiga kali melalui staf yang bersangkutan.
Namun ketika permintaan setoran kembali dinaikkan, korban akhirnya menolak dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 22 April 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/582/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sahrul dalam pernyataannya di sela-sela aksi.
Selain itu, massa juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih. Mereka menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut integritas lembaga publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.












































