LAHAT l Selatan.news – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Media Peduli Sumatra Selatan (A-LSM-MPSS) melaporkan dugaan permasalahan perizinan dan dampak lingkungan aktivitas penambangan bahan galian golongan C yang dikelola CV Empat Putra Alam Abadi di Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dengan nomor surat 49/A-LSM-MPSS/II/2026 tertanggal Februari 2026.
Ketua A-LSM-MPSS, Aris Totoles, Kamis (26/2/2026), mengatakan laporan itu berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keluhan masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Menurut Aris, pihak perusahaan melalui surat balasan kepada pemerintah desa menyatakan bahwa izin usaha pertambangan bahan galian golongan C tidak memerlukan rekomendasi dari desa. Perusahaan juga merujuk pada ketentuan bahwa sejak 2022 kewenangan penerbitan IUP berada pada Kementerian ESDM serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun demikian, pihak aliansi menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan izin karena dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Aris juga menyinggung ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur bahwa kesesuaian tata ruang harus merujuk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik (OSS). Apabila RDTR belum tersedia, maka penilaian dilakukan melalui forum penataan ruang daerah.
“Karena Kabupaten Lahat belum memiliki dokumen RDTR yang terintegrasi dalam OSS, kami menduga dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang terbit tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, A-LSM-MPSS juga menduga aktivitas penambangan berdampak pada kerusakan sumber daya air dan adanya pengalihan alur sungai. Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Aliansi itu juga menyebut dugaan tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), serta meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak terkait dalam proses penerbitan izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi laporan tersebut kepada manajemen CV Empat Putra Alam Abadi. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada direktur perusahaan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai laporan yang disampaikan A-LSM-MPSS tersebut.
Laporan: Nita












































