Jakarta – Advokat Ropaun Rambe menegaskan pentingnya penerapan Ilmu Due Diligence di Indonesia untuk mencegah praktik korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, jika mekanisme ini benar-benar diterapkan secara konsisten, peluang ASN melakukan korupsi akan tertutup rapat.
“Jika Ilmu Due Diligence diterapkan di NKRI ini, ASN tidak bisa korupsi,” ujar Ropaun Rambe.

Ia menjelaskan bahwa Due Diligence merupakan sistem pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap keuangan, administrasi, maupun tata kelola yang bersifat transparan serta akuntabel. Sistem ini, katanya, telah lama dijalankan di negara-negara Eropa dan Amerika sejak tahun 1862.
“Negara-negara tersebut bisa maju dan berkembang karena korupsi nihil. Itu semua berkat pelaksanaan Due Diligence yang ketat,” tambahnya.
Ropaun Rambe menilai, dengan penerapan ilmu ini, Indonesia dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, profesional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.















































