Ditulis Oleh : Musbar Rizky Patli (Mahasiswa Hukum Pidana UIN Jakarta)
Banjir merupakan salah satu bencana alam yang paling sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatra. Dalam beberapa tahun terakhir, intensitas dan frekuensi banjir di Sumatra meningkat secara signifikan, terutama di provinsi seperti Sumatra Barat, Riau, dan Aceh.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memicu berbagai masalah kesehatan. Berbagai faktor seperti curah hujan ekstrem, kerusakan daerah aliran sungai, deforestasi, dan tata ruang yang tidak terencana turut memperburuk kondisi tersebut.
Oleh karena itu, banjir di Sumatra merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan analisis menyeluruh mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang efektif. Pada awal Desember 2025, bencana banjir dan longsor di Sumatra khususnya di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan jumlah korban yang terus meningkat. Data paling baru (per 6 Desember 2025) menyebut korban meninggal sebanyak 883 orang akibat banjir/longsor. Pada saat yang sama, dilaporkan sekitar 520 orang hilang, serta ribuan warga luka-luka. Rumah dan fasilitas terdampak parah kerusakan infrastrukturnya meliputi rumah, jembatan, jalan ribuan unit rusak atau hancur. Warga terdampak sangat besar: jutaan jiwa. Misalnya, salah satu laporan menyebut sekitar 3,2–3,3 juta jiwa terdampak di ketiga provinsi tersebut. Warga terdampak dapat mengalami stres berat, kecemasan, dan rasa takut akan banjir susulan. Anak-anak berisiko mengalami trauma, gangguan tidur, dan penurunan konsentrasi belajar.
Orang dewasa dapat mengalami depresi, kelelahan emosional, dan rasa putus asa akibat kerugian ekonomi. Kurangnya informasi dan layanan psikososial memperburuk kondisi mental korban banjir. Saya, Sebagai anak Sumatera Utara cukup prihatin akan kejadian ini. Karena mengakibatkan sebahagian warga yang tardampak bencana kehilangan mata pencaharian, kehilangan rumah, bahkan kehilangan harapan untuk hidup. Saya berharap pemerintah tidak lepas tangan membantu masyarakat menghadapi Masalah ini mengembalikan harapan hidup masyarakat yang terdampak bencana dan juga pemerintah harus mengusut tuntas dalang atau faktor akibat bencana ini.
Pemerintah tidak boleh tutup mata,bahwa akibat banjir ini tidak lain tidak bukan karena adanya penebangan hutan secara liar. Pemerintah harus mencari orang dan menghukum seberat berat nya.
Berdasarkan hasil bacaan saya faktor faktor tersebut berpotensi melanggar.
1. UU NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama pasal 69 tentang larangan perusakan lingkungan.
2. UU kehutanan no 41 tahun 1999, terkait pembalakan liar dan perambahan hutan.
3. UU perizinan UU cipta kerja bila terjadi penyalanggunaan izin usaha yang terdampak. Perbaiki tulisan opini ini.







































