PERS RELEASE
Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menunjukkan keberhasilan dalam menangani tindak pidana terorisme. Kali ini, mereka berhasil menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga teroris di Provinsi Aceh pada Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Kedua ASN terduga teroris ini berinisial ZA (47) dan M (40), merupakan oknum dari ASN Kota Banda Aceh yang diduga terlibat dengan jaringan teroris, yaitu Negara Islam Indonesia (NII).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber media, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEMKASI) menyambut baik dan mengapresiasi keberhasilan Tim Densus 88 Antiteror Polri ini.
Menurut Zul Nasution, koordinator LEMKASI, keberhasilan ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen Polri dalam menangani ancaman terorisme.
“Atas dasar itulah, kami sebagai elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi LEMKASI menyatakan sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Densus 88,” ungkap Zul dalam siaran persnya.
Zul juga menekankan bahwa radikalisme merupakan suatu ajaran atau doktrin yang berbahaya dan dapat mengancam keamanan nasional. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mewaspadai paham radikalisme dan terorisme.
“Saatnya kita memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat mewaspadai doktrin, ajaran, serta ideologi radikalisme dan terorisme agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara dan bangsa Indonesia,” pungkas Zul Nasution.
Salam
Zul Nasution
(Koordinator LEMKASI)



































