Padang Lawas — Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Padang Lawas berinisial RAS Lubis dari Fraksi NasDem kembali mencuat setelah seorang warga mengaku diminta sejumlah uang untuk dapat diterima sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS), namun tidak memperoleh kejelasan penempatan. Kesaksian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas etika jabatan publik di daerah.
Habibi Martua Hsb, S.Sos mahasiswa Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus putra daerah Padang Lawas, menilai bahwa dugaan praktik tersebut merupakan bentuk distorsi kekuasaan yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan.
“Jika benar terjadi permintaan uang tanpa realisasi pekerjaan, maka ini menunjukkan bahwa kewenangan publik telah bergeser dari mekanisme meritokrasi menuju relasi transaksional. Pola demikian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi,” ujar Habibi.
Ia menekankan bahwa akses terhadap pekerjaan publik seharusnya dilandaskan pada kompetensi dan prosedur sah, bukan pada transaksi informal. “Ketika posisi kerja diperjualbelikan, maka yang terjadi adalah pengingkaran terhadap keadilan distributif. Hal ini berpotensi memperkuat ketimpangan struktural dan mengikis kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Habibi juga mengingatkan dampak jangka panjang terhadap kultur birokrasi. “Rekrutmen berbasis transaksi akan melahirkan loyalitas personal, bukan loyalitas institusional. Ini merupakan ancaman bagi profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Ia mendorong DPRD Padang Lawas dan aparat terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan pemeriksaan objektif demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Respons institusional yang tegas adalah syarat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tuturnya.
Publik kini menanti penjelasan resmi sebagai langkah awal pemulihan integritas lembaga dan penguatan kembali prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.















































