LAHAT I Selatan.news — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan melaporkan dugaan penyimpangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kepada Polres Lahat. Jum’at (6/3/2026)
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 199/7/GRPK-RUVSUMSEL/IW/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Lahat. Dalam surat tersebut, GRPK-RI menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran pada sejumlah pos belanja di Dinas PMD Kabupaten Lahat.
Ketua DPW GRPK-RI Kabupaten Lahat, Saryono Anwar, SH, CPM, CLA, yang bertindak sebagai pelapor bersama Sekretaris DPW GRPK-RI Sumatera Selatan, Aristoteles, S.Ag, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, S.STP, MSi.
Menurut Saryono Anwar, laporan itu didasarkan pada hasil investigasi dan informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 yang diduga bersifat fiktif atau direkayasa.
Beberapa pos anggaran yang disoroti antara lain belanja barang dan jasa, belanja barang pakai habis, belanja alat tulis kantor, belanja jasa kantor, hingga belanja perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah,” ujar Saryono Anwar dalam keterangan tertulisnya.
GRPK-RI juga menyebut laporan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
GRPK-RI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat terkait laporan pengaduan tersebut.
Laporan: Nita













































