LAHAT l Selatan.news — Aliansi LSM dan media di Sumatera Selatan melaporkan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berinisial W, ke Polres Lahat. Laporan tersebut terkait dugaan penggangguan jalannya aksi damai yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Selatan, Jumat (2/1/2026).
Laporan disampaikan oleh Saryono Anwar, SH, CPM, CLA, bersama sejumlah rekan aktivis LSM dan media, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat. Pihak pelapor menyebut terlapor diduga melakukan tindakan yang mengganggu jalannya aksi dengan cara mengambil mikrofon saat orasi berlangsung.
Saryono Anwar menjelaskan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Lahat dengan nomor STTLP/B/4/1/2026/SPKT Polres Lahat. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima. Kami bersama kawan-kawan aktivis LSM dan media Sumatera Selatan akan mengawal proses hukum ini agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya tindakan yang mengganggu jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Saryono kepada awak media.
Ia menambahkan, aksi damai tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan operasional angkutan batu bara di jalan umum, sebagaimana peraturan yang telah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pada saat kami menyampaikan pendapat mengenai larangan mobil angkutan batu bara melintas di jalan raya, tiba-tiba terlapor mengambil mikrofon saat orasi berlangsung,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, terlapor juga belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh aliansi LSM dan media tersebut.
Laporan : Nita








































