Jakarta — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan Sumatera (GPLS) akan menggelar aksi di depan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Aksi yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan Martua Habibi Hasibuan, dengan tuntutan utama agar Inspektorat Jenderal KLH segera mencabut izin PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Martua Habibi menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Padang Lawas Nomor 660.41/531/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut, DLH Padang Lawas meminta penerapan sanksi administratif terhadap PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan hasil pengawasan insidentil yang dilakukan bersama Wakil Bupati Padang Lawas pada 11 Juni 2025.
“Bukti sudah jelas. Pemerintah daerah melalui DLH Padang Lawas telah merekomendasikan agar sanksi dijatuhkan. Maka kami mendesak Inspektorat KLH segera menindaklanjuti dan mencabut izin PT MSB agar hukum lingkungan ditegakkan,” tegas Martua Habibi dalam keterangannya.
Ia menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap korporasi yang diduga mencemari lingkungan di daerah. “Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Lingkungan rusak, sungai tercemar, tapi perusahaan terus beroperasi. KLH harus bertindak tegas,” tambahnya.
Dalam aksi yang akan digelar di depan kantor KLH Jakarta, para mahasiswa akan membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan “Cabut Izin PT MSB Sekarang!”, “Tegakkan Hukum Lingkungan!”, dan “Inspektorat KLH Jangan Tutup Mata!”.
Mereka juga berencana menyampaikan surat pernyataan sikap secara langsung kepada Inspektorat KLH agar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera ditindaklanjuti.



































