Lahat l Selatan.news — Keprihatinan yang disampaikan aktivis senior Kabupaten Lahat, Saryono Anwar, SH, CPM, CLA, terhadap kualitas pelayanan RSUD Lahat membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola layanan kesehatan publik: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi hak pasien.
Saryono menilai maraknya papan bunga dukungan di lingkungan RSUD Lahat tidak menyentuh akar masalah, bahkan berpotensi mengaburkan isu substantif berupa dugaan kelalaian pelayanan medis yang berdampak langsung pada keselamatan pasien. Menurutnya, hingga saat ini pihak rumah sakit belum menunjukkan itikad baik, khususnya dengan tidak adanya permintaan maaf maupun klarifikasi kepada keluarga pasien yang meninggal dunia akibat dugaan kesalahan penanganan medis. Minggu (27/12/2025)
“Papan bunga tidak menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tanggung jawab moral dan hukum dari pihak rumah sakit,” tegasnya.
Pernyataan ini tidak berdiri di ruang hampa. Secara normatif (das Sollen), pelayanan kesehatan di Indonesia tunduk pada prinsip perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas kesehatan yang layak pada negara.
Komitmen konstitusional tersebut dipertegas dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan keselamatan pasien (patient safety) sebagai prinsip utama. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi, serta memiliki hak atas akuntabilitas apabila terjadi kelalaian. Demikian pula UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit menghormati hak pasien, memberikan penjelasan yang jujur, dan memperlakukan pasien serta keluarganya secara adil.
Dalam kerangka ini, ketiadaan permintaan maaf, klarifikasi, atau mekanisme pertanggungjawaban dari RSUD Lahat tidak sekadar persoalan etika, melainkan dapat dibaca sebagai pengabaian tanggung jawab administratif yang berpotensi berkembang menjadi tanggung jawab hukum.
Dugaan Kelalaian Medis dan Relevansi KUHP Nasional
Para aktivis di Kabupaten Lahat kini tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah ini memiliki dasar kuat, terutama jika dilihat dari perspektif KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam rezim hukum pidana baru tersebut, kelalaian (culpa) yang mengakibatkan luka berat atau kematian tetap merupakan perbuatan pidana. Bahkan, subjek hukum tidak terbatas pada individu tenaga medis, tetapi juga dapat menjangkau korporasi, termasuk rumah sakit sebagai badan hukum.
Apabila terbukti adanya pelanggaran standar medis dan hubungan kausal antara tindakan atau kelalaian dengan kematian pasien, maka secara das Sollen negara wajib menegakkan hukum demi perlindungan nyawa manusia. Hukum pidana dalam konteks ini tidak dimaksudkan untuk kriminalisasi berlebihan, melainkan sebagai instrumen terakhir untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Hukum Acara dan Tekanan Sosial
Dalam kerangka KUHAP, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana, dan aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan. Ancaman aksi unjuk rasa yang disampaikan Saryono mencerminkan satu hal penting: ketika hukum tidak bekerja secara efektif, tekanan sosial muncul sebagai mekanisme korektif. Ini sejalan dengan pandangan law as a tool of social control, di mana hukum kehilangan legitimasi ketika tidak mampu menjawab rasa keadilan publik.
Politik Hukum Kesehatan: Simbol versus Substansi
Kritik terhadap “papan bunga” dapat dibaca dalam perspektif politik hukum kesehatan. Simbol dukungan tidak memiliki nilai yuridis apa pun jika tidak disertai langkah substantif seperti audit medis independen, klarifikasi terbuka, sanksi administratif, atau proses hukum yang fair. Politik hukum kesehatan pascareformasi justru menekankan patient-oriented healthcare, transparansi, dan perlindungan warga dari penyalahgunaan kewenangan layanan publik. Kegagalan rumah sakit daerah menjalankan prinsip ini berarti kegagalan negara di level lokal.
Jurang Das Sein dan Das Sollen
Di sinilah terlihat jelas ketegangan antara das Sollen—hukum yang menghendaki pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan bertanggung jawab—dengan das Sein, yakni dugaan pelayanan buruk, minim empati, dan lambannya respons institusional. Jurang ini melahirkan ketidakpercayaan publik dan eskalasi konflik sosial. Dalam negara hukum (rechtsstaat), jurang tersebut hanya dapat dipersempit melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, bukan melalui simbol atau retorika.
Penutup
Kasus RSUD Lahat bukan sekadar isu teknis medis. Ia adalah ujian komitmen negara terhadap hak hidup dan kesehatan warga, sekaligus tolok ukur keberanian aparat penegak hukum dan etika pelayanan publik. Jika dugaan kelalaian benar dan tidak ditindak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, proses hukum yang terbuka, adil, dan akuntabel akan menegaskan satu prinsip dasar negara hukum:
Hukum hadir bukan untuk melindungi institusi, tetapi untuk menjaga martabat manusia.
Laporan : Nita








































