Jakarta, 8 September 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) melalui Ketua Umumnya, Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, terkait upaya pemberantasan korupsi yang dinilai sudah berada pada tahap darurat nasional.
Dalam surat bernomor 69/DPP.PERADIN/IX/2025 yang ditujukan langsung ke Istana Presiden, PERADIN menegaskan bahwa korupsi di Indonesia semakin marak meskipun sudah ada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk sejak tahun 2002. Menurut PERADIN, krisis moral dan akhlak menjadi faktor utama yang membuat praktik korupsi terus berulang dan mengakar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Korupsi di Indonesia sudah darurat, perlu langkah konkret dan terobosan hukum untuk meminimalisir, bahkan menghapusnya dari bumi persada NKRI,” tegas Ropaun Rambe dalam pernyataan resminya.
PERADIN mengaitkan langkah pemberantasan korupsi dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir ke-6 tentang pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari desa, serta butir ke-7 tentang penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Untuk itu, PERADIN mendesak Presiden agar membentuk Badan Due Diligence dengan sistem pembuktian terbalik melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Menurut PERADIN, Due Diligence (Uji Tuntas) adalah metode sistematis untuk menganalisis keuangan, hukum, operasional, teknologi, hingga lingkungan, agar setiap kebijakan diambil berdasarkan data akurat dan transparan. Penerapan uji tuntas di bidang birokrasi akan mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, sistem pembuktian terbalik diusulkan sebagai langkah strategis dalam mempercepat penindakan kasus korupsi. Dalam sistem ini, terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana atau bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
“Dengan sistem pembuktian terbalik, maka efektivitas pemberantasan korupsi akan meningkat, keuangan negara terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara bisa dipulihkan,” jelas Ropaun Rambe.
PERADIN menilai, tanpa langkah luar biasa, pemberantasan korupsi akan semakin tertinggal dibanding perkembangan praktik korupsi yang makin canggih. Karena itu, pembentukan Badan Due Diligence melalui PERPU dinilai menjadi solusi cepat untuk mengatasi persoalan bangsa ini.
“Fiat Justitia Ruat Coelum – Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh,” tutup Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, dalam surat terbukanya kepada Presiden.















































