LAHAT I Selatan.news – Perkumpulan Masyarakat Peduli Lahat (PMPL) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan KORPRI Kabupaten Lahat periode 2021–2024 ke Polres Lahat. Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) pada Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring, PMPL menduga Ketua KORPRI Kabupaten Lahat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan organisasi. Dugaan tersebut meliputi manipulasi penerimaan iuran anggota yang tidak sebanding dengan jumlah ASN di Kabupaten Lahat sebanyak 5.910 orang, rekayasa pengeluaran yang tidak transparan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana.
Selain itu, PMPL juga menduga terjadi penggelapan dana dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar, belum termasuk dana hibah maupun sumber pendapatan lainnya.
“Alhamdulillah, laporan resmi dari PMPL sudah diterima pihak kepolisian. Nilai dugaan kerugian ini sangat besar, lebih dari Rp 8,5 miliar, dan itu belum termasuk dana hibah. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ketua PMPL, Saryono Anwar, S.Sos., S.H., CPM, didampingi Aristoteles, S.Ag., Hendri, dan Yeri Mediansyah, S.H.
PMPL menegaskan laporan ini berlandaskan regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan KORPRI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KORPRI.
Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menanti langkah kepolisian, termasuk kemungkinan dilakukan audit investigatif terhadap keuangan KORPRI Kabupaten Lahat.
Laporan: RED


































