Jakarta, 18 November 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, menjadi pemateri utama dalam sosialisasi KUHP Nasional yang diselenggarakan di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya memperkenalkan pembaruan hukum pidana kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ropaun Rambe menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan pijakan baru dalam sistem hukum Indonesia yang menempatkan nilai-nilai keadilan sosial sebagai dasar utama.
“Perubahan KUHP ini merupakan momentum besar bangsa kita untuk memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ropaun Rambe di hadapan warga.
Ia menekankan bahwa sosialisasi langsung di tingkat kelurahan sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami isi dan semangat regulasi baru tersebut.
“Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar warga tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang diberikan KUHP Nasional,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana warga diberikan kesempatan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal baru, termasuk aspek yang berkaitan dengan hukum adat, penyelesaian sengketa, serta mekanisme pidana yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Ropaun Rambe juga menegaskan bahwa PERADIN akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pemahaman publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan budaya hukum yang kuat.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga Kelurahan Taman Sari dan menjadi langkah awal dalam penerapan KUHP Nasional secara lebih efektif di seluruh lapisan masyarakat.



































