Setelah memicu perdebatan publik melalui diskusi kritis mengenai gelar pahlawan nasional di Gedung Joang ’45, komunitas intelektual Lingkar Dialektika menegaskan bahwa agenda mereka tidak berhenti pada forum wacana. Mereka memastikan langkah lanjutan dalam bentuk rekomendasi resmi yang akan diserahkan langsung kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Senin, 24 November 2025, sembari meminta jadwal audiensi formal dengan kementerian.
Acara bertajuk “Mereformasi Mekanisme Pemberian Gelar Pahlawan Nasional: Dari Kepentingan Politik ke Integritas Sejarah” tersebut diselenggarakan pada Jumat malam (21/11) di Gedung Joang ’45, setelah sebelumnya pihak kampus Universitas Bung Karno membatalkan izin pemakaian ruang Aula Soekarno dengan alasan tema diskusi dianggap sensitif. Keputusan itu justru mempertegas muatan politis dari topik yang dibahas.
Forum tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta, didominasi mahasiswa lintas kampus se–Jakarta, serta menghadirkan tiga narasumber dari latar berbeda, yakni Chrisbiantoro, Dosen FH UBK sekaligus lawyer KontraS, Radik Karsadiguna, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, dan Virdian Aurellio, mantan Ketua BEM Unpad.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan dengan nomor 50/LD-JRY/XI/2025, Lingkar Dialektika merumuskan delapan poin rekomendasi, di antaranya:
Reformasi transparan mekanisme gelar pahlawan
Partisipasi publik dalam pengusulan
Pengakuan negara atas korban pelanggaran HAM masa Orde Baru
Audit sejarah independen atas kandidat gelar pahlawan
Larangan penggunaan gelar pahlawan sebagai komoditas politik
Penguatan kurikulum sejarah yang jujur, lengkap, dan kritis
Dalam salah satu poin, Lingkar Dialektika dengan tegas menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan tidak boleh dijadikan instrumen pelunakan sejarah atau kompensasi politik terhadap kekuasaan tertentu. Dokumen tersebut akan menjadi dasar permohonan audiensi resmi dengan Kemensos untuk memastikan rekomendasi tidak hanya dibaca—tetapi ditindaklanjuti secara institusional.



































