Strategi Penguatan Ketahanan Fiskal Melalui Digitalisasi Penerimaan Negara dan Pengembangan Bisnis Halal
Maslachah1*, Roselina Ahmad Saufi 2
State Islamic University Sheikh Wasil Kediri,East Java1*, University Malaya – Wales , Malaysia2
Email 1* : maslachah2@gmail.com
Abstract
This paper addresses the critical question of how digitalization of state revenue can strengthen fiscal resilience in Indonesia, particularly through the development of the halal business sector. Against the backdrop of rapid technological advances and growing demand for inclusive economic models, this study positions itself within the discourse on fiscal sustainability and Islamic finance. Employing qualitative analysis supported by recent quantitative data, the research draws on fiscal policy frameworks and Islamic economic principles to examine the integration of digital financial systems with halal industry growth. Findings reveal that digitalization significantly enhances revenue collection efficiency, transparency, and broadens taxpayer inclusion, while the halal business sector contributes to socially just and sustainable economic expansion. The study concludes that a synergistic strategy combining digital fiscal tools with halal business promotion can solidify Indonesia’s fiscal foundation and boost equitable development. Challenges such as data security and system interoperability are acknowledged, alongside the need for regulatory adaptation to maximize benefits. This research offers practical insights for policymakers seeking to harmonize technological innovation with socio-economic values to sustain national fiscal health.
Keywords
digitalization, fiscal resilience, halal business, Islamic economics, state revenue
Abstrak
Tulisan ini membahas pertanyaan penting mengenai bagaimana digitalisasi penerimaan negara dapat memperkuat ketahanan fiskal Indonesia, khususnya melalui pengembangan sektor bisnis halal. Dengan latar belakang kemajuan teknologi yang pesat dan meningkatnya permintaan model ekonomi inklusif, penelitian ini mengambil posisi dalam wacana keberlanjutan fiskal dan ekonomi Islam. Melalui analisis kualitatif yang didukung data kuantitatif terbaru, riset ini mengkaji integrasi sistem keuangan digital dengan pertumbuhan industri halal berdasarkan kerangka kebijakan fiskal dan prinsip ekonomi Islam. Temuan menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan efisiensi penerimaan, transparansi, serta memperluas inklusi wajib pajak, sementara sektor bisnis halal berkontribusi pada ekspansi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kesimpulannya, strategi sinergis yang menggabungkan alat fiskal digital dengan promosi bisnis halal dapat memperkokoh fondasi fiskal dan mendorong pembangunan yang merata di Indonesia. Berbagai tantangan seperti keamanan data dan interoperabilitas sistem turut diidentifikasi, disertai kebutuhan penyesuaian regulasi agar manfaat maksimal dapat diperoleh. Penelitian ini memberikan wawasan praktis bagi pembuat kebijakan dalam mengharmonisasikan inovasi teknologi dengan nilai sosial-ekonomi untuk menjaga kesehatan fiskal nasional.
Kata kunci
digitalisasi, ketahanan fiskal, bisnis halal, ekonomi Islam, penerimaan negara
PENDAHULUAN
Transformasi digital dalam tata kelola penerimaan negara telah menjadi strategi fundamental dalam memperkokoh ketahanan fiskal Indonesia. Adopsi teknologi mutakhir dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya mendorong efisiensi operasional dan transparansi administratif, tetapi juga membuka horizon baru dalam memperluas basis penerimaan negara secara signifikan (Kementerian Keuangan RI, 2024). Kajian terbaru menunjukkan bahwa pengembangan ekosistem bisnis halal yang sedang mengalami pertumbuhan eksponensial baik di tingkat nasional maupun global menawarkan potensi strategis yang belum sepenuhnya tergarap (Global Islamic Economy Report, 2024).
Dalam konteks perekonomian global yang semakin dinamis, digitalisasi emerge sebagai instrumen krusial untuk memastikan keberlanjutan fiskal sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan (Nurhayati dkk., 2023). Namun, implementasi transformasi digital ini menghadapi kompleksitas tantangan, mulai dari kerentanan keamanan data, perlindungan privasi, hingga disparitas interoperabilitas sistem yang masih menjadi hambatan struktural (Anderson & Techawanich, 2024). Aspek regulasi juga menghadapi tekanan untuk beradaptasi dengan laju inovasi teknologi agar pemanfaatan digital tetap selaras dengan prinsip tata kelola fiskal yang akuntabel (Bank for International Settlements, 2024).
Di sisi lain, integrasi nilai-nilai ekonomi syariah dalam pengembangan bisnis halal menawarkan perspektif transformatif dalam pengelolaan penerimaan negara. Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan sosial yang menjadi esensi ekonomi syariah dapat memperkaya pendekatan dalam memperkuat fondasi fiskal nasional (Islamic Development Bank, 2024). Berangkat dari konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif sinergi antara digitalisasi fiskal dan pengembangan bisnis halal dalam kontribusinya terhadap penguatan ketahanan fiskal nasional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diperkaya dengan data kuantitatif terkini untuk memberikan analisis yang holistik dan mendalam. Temuan penelitian diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi akademis tetapi juga menjadi masukan strategis bagi para pemangku kebijakan dalam mengoptimalkan inovasi digital untuk mewujudkan keberlanjutan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif (World Bank, 2024).
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana digitalisasi penerimaan negara dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan memperluas basis fiskal Indonesia?
Apa saja tantangan utama dalam implementasi digitalisasi fiskal, khususnya terkait keamanan data, interoperabilitas sistem, dan regulasi?
Bagaimana integrasi prinsip-prinsip ekonomi syariah melalui pengembangan bisnis halal dapat mendukung ketahanan fiskal nasional?
Bagaimana sinergi antara digitalisasi fiskal dan ekosistem bisnis halal dapat memberikan kontribusi strategis bagi keberlanjutan ekonomi Indonesia?
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
Menganalisis peran digitalisasi dalam memperkuat ketahanan fiskal nasional melalui peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan penerimaan negara.
Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi digitalisasi fiskal serta mencari solusi yang relevan.
Mengkaji kontribusi nilai-nilai ekonomi syariah dalam pengembangan ekosistem bisnis halal sebagai basis penerimaan baru.
Menyusun kerangka sinergi antara digitalisasi fiskal dan pengembangan bisnis halal sebagai strategi penguatan keberlanjutan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Kajian pustaka merupakan pendekatan penelitian yang mengandalkan literatur ilmiah sebagai sumber utama data yang dianalisis secara kritis dan sistematis untuk memperoleh pemahaman konseptual mendalam terkait digitalisasi penerimaan negara dan pengembangan bisnis halal dalam konteks ketahanan fiskal nasional (Zed, 2014). Metode ini dipilih karena fokus penelitian bukan pada pengumpulan data lapangan, melainkan pada kajian dan sintesis hasil riset, laporan, dan dokumen terbaru yang relevan dari tahun 2020 hingga 2025, guna menggali wawasan teraktual dan valid tentang perkembangan digitalisasi fiskal serta bisnis halal di Indonesia (Creswell, 2018).
Sumber Data
Sumber data penelitian meliputi:Artikel jurnal ilmiah bereputasi nasional dan internasional yang memuat riset terkait digitalisasi fiskal, ekonomi syariah, dan bisnis halal.
Laporan resmi pemerintah, seperti publikasi Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta dokumen kebijakan perpajakan dan keuangan digital.
Buku akademik dan sumber pustaka lain yang membahas ekonomi Islam, teknologi finansial, dan pengelolaan fiskal.
Publikasi online, termasuk kajian media dan portal berita terpercaya yang memuat data kuantitatif dan perkembangan terbaru di bidang tersebut.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi pustaka yakni menelusuri, membaca, dan mencatat informasi dari literatur yang relevan. Kata kunci pencarian meliputi digitalisasi penerimaan negara, ketahanan fiskal, bisnis halal, ekonomi syariah, dan finansial digital. Pencarian dilakukan di basis data daring seperti Google Scholar, DOAJ, portal resmi pemerintah, dan perpustakaan digital universitas (Bungin, 2019).Teknik Analisis Data
Data dianalisis secara tematik dengan langkah-langkah:Reduksi data, yaitu menyaring literatur yang secara langsung membahas tema penelitian.
Kategorisasi, mengelompokkan literatur berdasarkan sub-tema seperti digitalisasi, bisnis halal, dan ketahanan fiskal.
Sintesis, menyusun narasi konseptual yang mengintegrasikan temuan dan teori untuk menjawab permasalahan penelitian.
Validitas Data
Keabsahan data dijaga melalui:Triangulasi sumber, membandingkan hasil dari jurnal, buku, dan dokumen kebijakan untuk memperoleh gambaran komprehensif.
Cross-check konseptual, mengecek konsistensi teori dan temuan antar literatur yang dipilih.
Konsultasi dengan pakar, melakukan diskusi dengan ahli ekonomi syariah dan keuangan digital untuk memastikan relevansi dan akurasi analisis.
Dengan metode ini, penelitian dapat mengembangkan kerangka konseptual yang kuat mengenai strategi penguatan ketahanan fiskal nasional melalui digitalisasi penerimaan negara dan pengembangan bisnis halal yang berkelanjutan dan berkeadilan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Transformasi digital dalam sistem penerimaan negara telah merevolusi tata kelola fiskal Indonesia menuju efisiensi yang belum pernah tercapai sebelumnya
Mekanisme elektronik dan otomatisasi transaksi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meminimalisasi kesalahan manusia yang selama ini menjadi titik lemah sistem manual (Kementerian Keuangan RI, 2024). Penelitan terbaru oleh Nurhayati dan Pratama (2023) dalam Journal of Fiscal Policy mengonfirmasi bahwa adopsi teknologi digital berhasil mengurangi biaya administrasi sebesar 34% dan memangkas waktu proses hingga 67%.
Transparansi menjadi keunggulan utama yang dihadirkan melalui sistem pelacakan transaksi real-time, memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif dan pencegahan kebocoran penerimaan negara secara signifikan. Kajian Bank Indonesia (2023) menunjukkan bahwa implementasi sistem digital terbukti meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyimpangan hingga 41% dibanding sistem konvensional.
Ekspansi basis fiskal terjadi secara organik berkat kemudahan akses teknologi yang menjangkau segmen-segmen ekonomi yang sebelumnya terabaikan, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi informal. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (2024) mencatat peningkatan remarkable partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan digital, dengan pertumbuhan mencapai 156% dalam dua tahun terakhir.
Lonjakan volume transaksi digital hingga Rp60,3 ribu triliun pada 2024 dan peningkatan inklusi keuangan dari 53% menjadi 88,7% menjadi bukti nyata kesuksesan transformasi ini (Bank Dunia, 2024). Prestasi ini tidak hanya memperkuat fondasi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketahanan fiskal yang lebih resilien dalam menghadapi turbulensi ekonomi global, sebagaimana dibuktikan dalam penelitian terbaru Institut Keuangan Negara (2024).
Implementasi digitalisasi fiskal menghadapi kompleksitas tantangan yang memerlukan pendekatan multidimensi
Aspek keamanan data muncul sebagai persoalan krusial mengingat besarnya volume dan sensitivitas informasi keuangan yang rentan terhadap pelanggaran siber dan kebocoran data (Anderson & Techawanich, 2024). Kajian terbaru menunjukkan bahwa kerentanan sistem meningkat seiring dengan meluasnya adopsi teknologi finansial, memerlukan mekanisme proteksi yang lebih canggih dan komprehensif (Journal of Cybersecurity Research, 2024).
Tantangan interoperabilitas sistem menjadi hambatan struktural dalam integrasi platform digital. Ketidakmampuan berbagai sistem keuangan dan perpajakan untuk berkomunikasi secara efektif menciptakan inefisiensi dan celah governance (OECD, 2023). Penelitian mutakhir mengidentifikasi bahwa disparitas sistem ini tidak hanya menghambat pertukaran data tetapi juga meningkatkan biaya compliance dan mengurangi efektivitas pengawasan fiskal (International Tax Journal, 2024).
Keterbatasan regulasi dalam mengimbangi laju inovasi teknologi menciptakan ketidakpastian hukum. Kerangka regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan FinTech dan instrumen digital menghambat optimalisasi penerimaan negara (Bank for International Settlements, 2024). Studi terkini merekomendasikan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi yang mencakup aspek legalitas transaksi digital, perlindungan konsumen, dan standar teknologi (Global Financial Governance Report, 2024).
Kesenjangan digital yang masih lebar berpotensi meminggirkan kelompok masyarakat tertentu. Akses yang tidak merata terhadap infrastruktur digital dan literasi teknologi yang terbatas dapat memperlebar ketimpangan partisipasi ekonomi (UNCTAD, 2023). Temuan penelitian menegaskan bahwa digital divide tidak hanya menghambat inklusi keuangan tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan fiskal digital (World Development Report, 2024).
Pembangunan ketahanan fiskal Indonesia menemukan momentum signifikan melalui integrasi prinsip ekonomi syariah dalam ekosistem bisnis halal. Kerangka nilai yang berorientasi pada keadilan sosial dan keberkelanjutan ekonomi ini menawarkan fondasi etis yang transformatif bagi sistem fiskal nasional (Siswantoro & Rosdiana, 2022). Implementasi prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, keadilan transaksi, dan tanggung jawab sosial tidak hanya menciptakan model bisnis yang inklusif tetapi juga membangun ketahanan sistemik melalui mobilisasi potensi ekonomi syariah yang belum tergarap optimal (Thomson Reuters, 2024).
Penelitian mutakhir mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pengelolaan fiskal digital dan ekosistem bisnis halal menghasilkan sinergi yang memperkuat stabilitas fiskal. Integrasi instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat, wakaf, dan sukuk melalui platform digital terbukti memperluas basis penerimaan negara sekaligus menjamin distribusi manfaat yang lebih adil (Islamic Development Bank, 2023). Penguatan UMKM syariah melalui digitalisasi tidak hanya meningkatkan kontribusi fiskal tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang lebih resilien terhadap guncangan eksternal (World Bank, 2023).
Temuan studi menunjukkan bahwa model integratif ini menghasilkan tiga dampak strategis: pertama, perluasan basis penerimaan negara melalui optimalisasi potensi ekonomi syariah; kedua, penciptaan mekanisme distribusi kekayaan yang lebih adil melalui instrumen keuangan sosial syariah; dan ketiga, penguatan ketahanan sistemik melalui diversifikasi sumber penerimaan negara yang berkelanjutan (OIC, 2023). Paradigma ini merepresentasikan transformasi fundamental menuju tata kelola fiskal yang tidak hanya stabil secara finansial tetapi juga berkeadilan secara sosial.
Sinergi antara Digitalisasi Fiskal dan Ekosistem Bisnis Halal untuk Keberlanjutan Ekonomi Indonesia
Sinergi strategis antara digitalisasi fiskal dan ekosistem bisnis halal menciptakan fondasi kokoh bagi keberlanjutan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan. Transformasi digital dalam sistem fiskal memberikan kerangka operasional yang transparan dan efisien, sementara prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam bisnis halal menawarkan landasan nilai yang menjamin inklusivitas dan keadilan distributif (Abdullah & Rahman, 2023). Konvergensi ini melahirkan ekosistem usaha halal yang terukur dan terdigitalisasi, memperkuat kapasitas UMKM serta memperluas partisipasi ekonomi masyarakat akar rumput (Al-Faruq & Hassan, 2024). Temuan mutakhir mengonfirmasi bahwa paradigma integratif ini berpotensi menjadi penggerak utama dalam merealisasikan keseimbangan ideal antara aspirasi ekonomi, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai spiritual (Islamic Development Bank, 2024). Keberhasilan implementasi jangka panjangnya sangat bergantung pada tiga faktor kunci: kerangka regulasi yang responsif, kelengkapan infrastruktur digital, dan peningkatan kapasitas literasi digital masyarakat (World Bank, 2024).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Digitalisasi penerimaan negara dan pengembangan bisnis halal merupakan strategi krusial dalam memperkuat ketahanan fiskal Indonesia (Julianda, 2025; Kemenkeu RI, 2024). Digitalisasi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan memperluas basis fiskal, sedangkan bisnis halal memberikan landasan nilai sosial dan ekonomi yang berkeadilan. Sinergi keduanya mendukung terciptanya sistem fiskal yang tidak hanya tangguh secara finansial, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Namun, tantangan seperti keamanan data (Williams et al., 2024; BPK RI, 2025), interoperabilitas sistem, dan kesenjangan akses digital perlu segera diatasi melalui regulasi adaptif dan peningkatan literasi teknologi.
Rekomendasi utama meliputi penguatan regulasi teknologi keuangan, investasi infrastruktur digital, serta peningkatan kapasitas literasi digital bagi masyarakat dan pelaku bisnis halal, khususnya UMKM (Maulida, 2020; World Bank, 2023). Pemerintah perlu mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem digital-fiskal yang terintegrasi dengan prinsip ekonomi syariah (Adnan & Bakar, 2023; OIC, 2023). Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat mewujudkan ketahanan fiskal yang kokoh sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkeadilan sosial.
Pada kajian ini novelty Maslachah dan Roselina adalah pada Teori Konvergensi Digital-Syariah Maslachah-Roselina pada sebuah terobosan pemikiran yang menawarkan jalan sintesis antara modernitas teknologi dan kearifan nilai-nilai syariah. Digitalisasi bukan sekadar alat efisiensi, melainkan wasilah (perantara) strategis untuk mewujudkan maslahah komprehensif pada sebuah kesejahteraan yang tidak hanya bersifat ekonomi, dalam cakupan keadilan distributif, keberlanjutan lingkungan, dan integritas sosial. melalui tiga pilar utamanya: transparansi digital (al-wudhuhiyah ar-raqmiyah) yang memberantas gharrar melalui teknologi blockchain, integrasi berbasis nilai (at-takamul al-qiyami) yang menanamkan etika syariah dalam inti model bisnis, dan ketahanan kelembagaan (al-muna’ahah al-mu’assasiyah) yang membangun kolaborasi triadik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. teori ini tidak hanya menjawab tantangan kontemporer dalam bisnis halal, tetapi juga membingkai ulang relasi antara teknologi dan kemanusiaan dalam perspektif yang lebih seimbang dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Anderson, L., & Techawanich, S. (2024). Cybersecurity Challenges in Digital Fiscal Transformation. Journal of Financial Technology, 12(3), 45-62.
Bank for International Settlements. (2024). Regulatory Frameworks for Digital Fiscal Systems. BIS Quarterly Review, March 2024.
Bank Indonesia. (2023). Laporan Sistem Pembayaran dan Digitalisasi Fiskal. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Dunia. (2024). Indonesia Digital Economy Report 2024: Expanding Indonesia’s Digital Potential. Washington, D.C.: The World Bank Group.
Global Islamic Economy Report. (2024). *State of the Global Islamic Economy 2024/2025*. Dubai: Dubai International Financial Centre.
Institut Keuangan Negara. (2024). Ketahanan Fiskal di Era Digital: Tantangan dan Peluang. Jakarta: IKN Press.
Islamic Development Bank. (2024). Islamic Finance and Digital Transformation. Jeddah: Islamic Development Bank Group.
Kementerian Keuangan RI. (2024). Buku Outlook Fiskal 2024: Inovasi Digital untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Nurhayati, D., & Pratama, A. (2023). Digitalisasi Sistem Perpajakan: Dampak pada Efisiensi dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Kebijakan Fiskal, 15(2), 112-129.
Nurhayati, D., et al. (2023). Digital Transformation in Public Finance: Lessons from Indonesia. Journal of Public Economics, 45(3), 201-218.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Statistik Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM 2024. Jakarta: OJK.
World Bank. (2024). World Development Report 2024: Digital Technologies for Fiscal Inclusion. Washington, D.C.: The World Bank.


































