Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe, menilai keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026 mendatang sebagai langkah penting menuju pembaruan hukum pidana Indonesia. Ia memandang, kehadiran aturan tersebut membuka babak baru bagi pengakuan hukum adat serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat.
“KUHP Nasional 2023 diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana kita. Salah satu aspek pentingnya adalah pengakuan terhadap hukum adat dan peran desa adat dalam merumuskan serta mengimplementasikan ketentuan pidana yang hidup di masyarakat,” ujar Ropaun Rambe dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Menurut Ropaun, KUHP baru itu memberikan legitimasi yang kuat terhadap eksistensi hukum adat yang selama ini berjalan berdasarkan kebiasaan dan nilai lokal. Ia menekankan bahwa pengakuan atas tindak pidana adat yang disetarakan dengan tindak pidana formal merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.
“Selama ini hukum adat hanya dipraktikkan tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan KUHP baru, penyelesaian perkara pidana di tingkat lokal memiliki legitimasi yang sah dan diakui negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ropaun menyebut bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan akan memiliki peran yang semakin strategis dalam menjalankan penyelesaian perkara ringan secara musyawarah. Ia melihat lembaga ini sebagai bagian penting dari penerapan restorative justice, sebuah konsep yang kini menjadi roh dari KUHP Nasional.
“Pendekatan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat kita. Hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan hubungan sosial,” katanya.
Meski demikian, Ropaun mengingatkan bahwa penerapan KUHP baru tidak akan berjalan mudah. Ia menilai diperlukan upaya serius dalam hal sosialisasi, edukasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan aparat penegak hukum dan masyarakat memahami substansi dan semangat dari KUHP Nasional.
“KUHP Nasional memberi peluang besar bagi desa dan kelurahan untuk berperan aktif dalam penegakan hukum yang adil dan berakar pada nilai-nilai masyarakat. Namun, tanpa sosialisasi dan literasi hukum yang baik, potensi penyalahpahaman tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Ropaun Rambe mengajak seluruh kalangan akademisi, penegak hukum, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjadikan KUHP Nasional sebagai wadah refleksi dan pembenahan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
“Logika pemahaman terhadap KUHP ini perlu diluruskan lewat literasi hukum yang baik. Dengan begitu, semangat KUHP Nasional dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berkeadilan sosial. Salam officium nobile,” pungkasnya.





































