Selatan News, Jakarta – Ketum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan RI, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, S.AP, M.AP, CAM, CPM, CPAdj minta Fakultas Hukum Unissula Semarang Copot Gelar Profesor Kehormatan Ketua MK Anwar Usman. Menurut Ketum GRPK RI ini Ketua MK Anwar Usman telah melakukan Top Head Criminals pada putusan dikabulkan Judicial Review Pengecualian Capres dan cawapres bila sudah pernah ikut pilkada. “Ketua MK Anwar Usman melakukan Top Head Criminals dalam hal kekuasaan politik didirinya untuk melegalkan pengecualian pada Capres dan cawapres karena sudah pernah ikut Pilkada, hal ini cacat Formil dimana kecenderungan Ketua MK dengan kekuasaan politik didirinya melampaui batas pada proses melanggar aturan Mahkamah Konstitusi dan Kehakiman , dimana pada prinsipnya seseorang tidak boleh memutuskan sesuatu hal karena secara korelasi ada hubungan kekerabatan dengan obyek materiil pada kaitan peraturan perundang-undangan tersebut” pungkas Deddi Fasmadhy.
Ketum GRPK RI selain itu meminta MKMK untuk melakukan investigasi atas Top Head Criminals yang dilakukan pejabat MK terkait. ” Lain lain saya meminta KPU melakukan proses pada Capres dan cawapres baik itu Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual, bila terang benderang pada kekeliruan itu segera dilakuk TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pada Pasangan Capres dan Cawapres yang secara Formil belum layak untuk mengikuti penetapan Capres dan Cawapres” kelas Ketum GRPK RI ini.
Pada Fakultas Hukum Unissula Semarang, kembali Ketum GRPK RI ini mengingatkan bila terjadi kekeliruan ini pada pejabat berwenang dengan kekuasaan dimilikinya melakukan kriminalisasi pada Hukum Tata Negara segera copot Gelar Profesor Kehormatan pejabat terkait. Selatanews// siti