Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali mencatat tonggak bersejarah. Gito Indrianto Rambe, S.H., M.H., M.A.D. resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) atas karya ilmiahnya yang berjudul “Mahkamah Desa & Kelurahan, Bhakti untuk Keadilan Suatu Kebutuhan.”
Surat Pencatatan Ciptaan ini tercatat dengan Nomor EC002025146329, diterbitkan pada 4 Oktober 2025, dan sah dicatat dengan Nomor Pencatatan 000986590 oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Dalam dokumen tersebut, Gito Indrianto Rambe ditetapkan sebagai Pencipta sekaligus Pemegang Hak Cipta penuh, yang beralamat di Jl. Karya Raya No. 3, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Karya ini dikategorikan sebagai buku di bidang hukum dan pemerintahan, dengan masa perlindungan hukum berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia.
Makna dan Signifikansi
Pencatatan resmi ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan gagasan hukum nasional, khususnya dalam upaya menghidupkan kembali keadilan di tingkat akar rumput — Desa dan Kelurahan.
Konsep “Mahkamah Desa & Kelurahan” yang digagas oleh Gito Rambe bukan sekadar ide konseptual, melainkan wujud nyata reformasi peradilan berbasis kearifan lokal. Gagasannya menekankan pentingnya akses keadilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat desa, tanpa harus melalui prosedur hukum formal yang berbelit dan mahal.
> “Desa adalah sumber keadilan sosial, bukan sekadar wilayah administratif,”
Gito Indrianto Rambe
Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademik, yuridis, dan praktis bagi pemerintah daerah, aparat desa, serta para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar Hukum Perlindungan Ciptaan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 1 angka 1: Hak Cipta adalah hak eksklusif yang melekat secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pasal 40 ayat (1) huruf b: Buku, pamflet, karya tulis ilmiah, dan karya tulis lainnya termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Pasal 58 ayat (1): Perlindungan Hak Cipta atas karya tulis berlaku sepanjang hidup pencipta dan 70 tahun setelah ia meninggal dunia.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan, yang menegaskan bahwa pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 021 K/N/HaKI/2007
Menegaskan bahwa pendaftaran ciptaan merupakan bukti otentik kepemilikan hak moral dan ekonomi, serta dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat apabila terjadi pelanggaran.
Perlindungan dan Konsekuensi Hukum
Dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, setiap bentuk penggunaan, penggandaan, penerbitan ulang, atau komersialisasi karya tanpa izin tertulis dari pencipta dinyatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Penutup
Pencatatan hak cipta ini tidak hanya menandai pengakuan resmi negara terhadap karya Gito Indrianto Rambe, tetapi juga menjadi simbol bahwa gagasan hukum berbasis desa kini diakui sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional.
Karya “Mahkamah Desa & Kelurahan, Bhakti untuk Keadilan Suatu Kebutuhan” diharapkan menjadi landasan intelektual dan moral bagi pembangunan hukum yang berkeadilan, membumi, serta berpihak pada rakyat kecil— sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.