Jayapura, 07 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat penegakan hukum di tingkat akar rumput, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bersama Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI) resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Provinsi Papua Tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis untuk mencetak advokat-advokat baru yang siap mengabdi di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung berjalannya Mahkamah Desa dan Kelurahan, yang kini mulai aktif bergerak di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan kehadiran advokat profesional yang memiliki semangat pengabdian, integritas, dan kepekaan sosial.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah wujud nyata keadilan yang dekat dengan rakyat. Kita butuh banyak advokat untuk memastikan proses hukum di tingkat lokal berjalan adil, cepat, dan berintegritas,” ujar Ropaun Rambe.
Sementara itu, Advokat Azer Wanma, S.H., selaku koordinator wilayah Papua, menegaskan bahwa Papua memiliki potensi besar dalam melahirkan advokat-advokat unggul yang memahami konteks sosial-budaya masyarakat setempat.
“Dengan adanya PKPA ini, kami berharap muncul advokat-advokat muda yang siap membela kebenaran di setiap pelosok tanah Papua,” tutur Azer Wanma.
Informasi Pendaftaran PKPA Provinsi Papua 2025
Waktu Pendaftaran: 27 Agustus – 20 Oktober 2025
Persyaratan:
2 lembar fotokopi ijazah & transkrip nilai S1 (dilegalisir)
2 lembar fotokopi KTP
3 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar merah
Tempat Pendaftaran:
Kantor DPW PERADIN, Jalan Bosnik No. B-15 Perum BTN Kamkey, Tanah Hitam, Kel. Awiyo, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kontak Informasi:
– Azer Wanma, S.H. (0853-4433-3527)
– Devi Kurnia, S.H. (0853-4457-0957)
– Fransiska Doni, S.H. (0822-9307-7101)
Melalui pendidikan ini, PERADIN dan LPAI berkomitmen menyiapkan advokat-advokat baru yang tidak hanya kompeten dalam ilmu hukum, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan keberpihakan terhadap keadilan sosial di desa dan kelurahan.
Dengan demikian, kehadiran Mahkamah Desa & Kelurahan bukan hanya simbol, tetapi menjadi gerakan nyata penegakan hukum berbasis masyarakat yang adil dan humanis (SRR)