Medan — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran bagi calon advokat baru. Penerimaan ini menjadi bagian dari komitmen PERADIN dalam memperkuat barisan penegak hukum profesional, seiring dengan semakin aktifnya peran Mahkamah Desa dan Kelurahan di berbagai wilayah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN, Adv. Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa kebutuhan akan advokat terus meningkat, terutama untuk mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput dalam mencari keadilan.
“Kita butuh banyak advokat yang tidak hanya menguasai hukum, tapi juga punya hati untuk melayani masyarakat. Mahkamah Desa dan Kelurahan kini menjadi ujung tombak keadilan sosial,” ujar Ropaun Rambe.
Sementara itu, Ketua DPW PERADIN Sumatera Utara, Adv. Irwansyah Rambe, SH, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor DPW PERADIN Sumut yang beralamat di Jalan Singgalang No. 7, Kota Medan.
Calon peserta yang berminat dapat menghubungi nomor 0853-6230-0550 untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan proses pendaftaran.
PERADIN Sumut menegaskan bahwa organisasi ini terbuka bagi sarjana hukum yang ingin meniti karier profesional sebagai advokat sekaligus menjadi bagian dari gerakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum penting bagi dunia hukum Indonesia, terutama di tengah upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (SRR)