LAHAT I Selatan.news – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Masyarakat Peduli Lahat (PMPL) menyatakan dukungannya terhadap program penertiban dan pembongkaran bangunan liar di sepanjang tepi Sungai Lematang, mulai dari area Bendungan hingga Jembatan Lematang, yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Penertiban tersebut dinilai sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat periode 2024–2029 dalam menata kota, serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur larangan pendirian bangunan dalam radius 30 meter dari tepi badan sungai.
Ketua PMPL, TM Sukli, mengapresiasi langkah tersebut namun mengingatkan agar penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Tapi kami berharap tidak tebang pilih. Jangan hanya warung kecil yang dibongkar. Bangunan liar milik kalangan atas, seperti ruko permanen di atas siring di samping kantor Pegadaian dan bangunan di area parkir Jalan Kolonel Berlian, juga harus ditertibkan. Kenapa itu belum dibongkar?” ujar Sukli, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua PMPL, Saryono Anwar, S.Sos., S.H., juga menyoroti perlunya penegakan aturan yang konsisten dan merata.
“Kalau mau tegas, jangan setengah-setengah. Di satu sisi dibongkar, tapi di seberang tidak. Ini tidak adil. Kalau sudah melanggar aturan, siapa pun harus ditindak, tidak perlu lihat siapa orangnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Bendahara PMPL, Ishak Nasroni, S.H., yang menilai kebijakan penertiban sebagai langkah positif, namun perlu ditegakkan secara berkeadilan.
“Program ini sejalan dengan visi ‘Menata Kota Membangun Desa’ yang diusung pemerintah. Tapi jika berpegang pada Perda, maka bangunan seperti Plaza Lematang yang jaraknya kurang dari 30 meter dari sungai juga seharusnya ikut dibongkar,” ungkapnya.
Divisi Investigasi PMPL, Hendri S., menambahkan bahwa pihaknya secara prinsip mendukung penertiban, namun menekankan pentingnya penerapan aturan yang tidak diskriminatif.
“Intinya, kebijakan ini bagus. Tapi harus adil dan merata. Jangan hanya menindak sebagian, lalu membiarkan yang lain,” tutup Hendri.
PMPL berharap pemerintah tetap konsisten dalam penegakan aturan tata ruang demi terciptanya kota Lahat yang tertata rapi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan: Nita