Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, menegaskan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini justru lebih menekan dibanding masa kolonial. Ia menyebut, hukum kini telah menjadi alat kekuasaan, sementara hukum adat yang menjadi akar budaya bangsa perlahan dipunahkan.
“Sekarang ini lebih kejam dari Kolonial Belanda. Karena hukum itu alat rezim. Hukum adat dipunahkan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jum’at (10/10/2025).
Menurut Ropaun Rambe, langkah strategis untuk mengembalikan marwah hukum rakyat adalah dengan membangun Mahkamah Desa. Lembaga ini, katanya, merupakan upaya konkret dalam merevitalisasi hukum adat dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur kearifan lokal.
“Upaya membangun Mahkamah Desa adalah bagian dari memodifikasi dan menyusun Kompilasi Hukum Adat yang selama ini tidak tertulis agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Ropaun menambahkan, melalui Mahkamah Desa, hukum adat yang sebelumnya hidup di tengah masyarakat namun tak terdokumentasikan, kini dapat direstrukturisasi dan dikodifikasikan dalam bentuk tertulis. Dengan demikian, hukum adat akan sejajar dengan hukum nasional, serta mampu berperan dalam sistem peradilan desa dan kelurahan di masa depan.
Ia juga menyinggung pentingnya momentum Pasal 2 KUHP Nasional 2026, yang disebutnya sebagai tonggak baru bagi kebangkitan peradaban hukum adat di Indonesia.
“Mari kita bangun kembali sesuai peradaban zaman, melestarikan adat dan budaya. Pasal 2 KUHP Nasional 2026 sebentar lagi tiba. Saatnya hukum adat berdiri tegak di tanahnya sendiri,” tutupnya.