Jakarta — Dalam acara diskusi yang digelar melalui akun YouTube yang bernama Serambi Adi Warman, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe, menyatakan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat korupsi. Menurutnya, sistem pengawasan yang lemah dan praktik-praktik yang tidak transparan berkontribusi pada maraknya penyalahgunaan kekuasaan di berbagai lini pemerintahan dan sektor publik.
Ropaun mengingatkan bahwa advokat memegang peran strategis sebagai pilar penegakan hukum. Ia menyerukan agar seluruh anggota PERADIN tidak hanya mengejar pencapaian profesional, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, moralitas, dan etika profesi. Ia menegaskan bahwa organisasi advokat harus memiliki mekanisme internal yang tegas untuk menindak anggota yang melanggar disiplin atau menyalahgunakan profesi hukum demi kepentingan pribadi.
Dalam komentarnya, Rambe mengkritik advokat “kaleng-kaleng” atau advokat yang hanya “cari uang tanpa membela keadilan.” Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, melindungi kebenaran, dan menjaga keutuhan sistem hukum nasional.
Menurut Ropaun Rambe, langkah konkret yang harus diambil meliputi:
1. Peningkatan seleksi dan pendidikan advokat.
2. Penguatan mekanisme etika internal organisasi advokat.
3. Kolaborasi dengan lembaga negara untuk transparansi dan akuntabilitas.
4. Dukungan praktik pro bono dan advokasi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam penutupnya, Rambe menekankan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus terkikis dan jurisprudensi negara akan semakin rapuh.
Lebih lanjut, Rambe menyoroti bahwa kondisi “darurat korupsi” tidak bisa dibiarkan menjadi sekadar jargon moral. Ia menegaskan pentingnya revolusi mental dalam penegakan hukum, di mana setiap penegak hukum — mulai dari hakim, jaksa, polisi, hingga advokat — harus berani menolak kompromi terhadap kebenaran. “Kita tidak akan pernah keluar dari darurat korupsi jika hukum masih tunduk pada kepentingan dan uang,” tegasnya.
Rambe juga mendorong agar PERADIN menjadi pelopor gerakan advokat berintegritas, yang mampu menegakkan hukum dengan hati nurani dan menjadikan etika sebagai fondasi profesi. Ia percaya bahwa perubahan bangsa tidak akan lahir dari regulasi semata, tetapi dari keberanian moral setiap penegak hukum untuk berkata benar di tengah tekanan.
“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi amanah konstitusi untuk menegakkan keadilan. Bila advokatnya bersih, sistem hukum akan kuat. Namun bila advokatnya ikut bermain, maka hukum akan mati pelan-pelan,” pungkas Ropaun Rambe.