Yogyakarta, 14 Juli 2026 – Sebuah dokumen hukum penting terbit pada hari ini dari Kantor Paguyuban Pewaris Budaya Bening Amangkurat atau Prabaningrat. Surat Kuasa Khusus bernomor tersebut ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan Utama Paguyuban, Dr. Purwadi, M.Hum, dan menunjuk Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, S.H., S.AP., M.AP., seorang advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto & Rekan di Jakarta Timur, sebagai penerima kuasa.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi. Di balik setiap kata dan klausulnya, tersimpan narasi panjang tentang kegelisahan sebuah komunitas budaya yang merasa identitas dan martabatnya terusik oleh serangan yang mereka sebut masif dan sistematis. Ini adalah kisah tentang bagaimana sejarah, budaya, dan hukum bertemu dalam upaya menjaga kehormatan yang tak ternilai harganya.
Ketika Fitnah Menjadi Masif dan Menyebar Luas
Surat kuasa itu dibuka dengan pernyataan yang lugas namun sarat makna: Paguyuban menduga telah menjadi sasaran pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga pembunuhan karakter atau character assassination. Yang menarik, mereka tidak menyebut pelaku secara individual, melainkan merujuk pada tiga kategori: orang umum, kelompok masyarakat tertentu, dan akun-akun penggerak opini yang akrab disebut buzzer.
Serangan itu, menurut mereka, terjadi secara langsung di ruang publik maupun tidak langsung melalui media sosial dan media elektronik. Dan yang paling menyakitkan, serangan itu tidak hanya mengenai individu atau pengurus Paguyuban, tetapi menyasar eksistensi budaya, harkat, dan martabat mulia sejarah Amangkurat. Ini bukan sekadar ghibah biasa, ini adalah serangan terhadap identitas kolektif yang telah diwariskan turun-temurun.
Bagi Paguyuban, sejarah bukanlah masa lalu yang mati. Sejarah adalah nafas yang hidup dalam setiap nilai, tradisi, dan kepercayaan yang mereka pegang. Maka ketika sejarah itu dilecehkan, ketika tokoh yang mereka hormati dihujat dengan narasi yang dianggap keliru, mereka tidak bisa tinggal diam. Mereka memilih jalan hukum, bukan karena takut berdebat, tetapi karena martabat tidak bisa ditawar-tawar.
Kerugian yang Tak Terlihat namun Terasa Mendalam
Surat kuasa itu juga menyebutkan satu frasa penting: “kerugian imateriel yang mendalam.” Dalam kehidupan sehari-hari, kerugian sering diukur dengan uang. Namun dalam kasus ini, kerugian yang dialami Paguyuban tidak bisa dihitung dengan rupiah. Itu adalah kerugian berupa rasa malu yang tak semestinya, rasa tidak nyaman karena nama baik yang tercoreng, rasa kehilangan kewibawaan di mata publik, dan yang paling berat, rasa bahwa warisan leluhur yang mereka jaga telah dinodai oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab.
Kerugian imateriel memang tidak terlihat. Namun bagi mereka yang mengalaminya, rasanya seperti kehilangan sebagian dari jati diri. Dan dalam hukum, kerugian semacam ini diakui dan dapat diperjuangkan. Inilah yang mendorong Paguyuban untuk tidak sekadar diam dan menerima nasib, tetapi bangkit dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.
Arsitektur Hukum yang Terencana dan Bertahap
Salah satu hal yang paling menarik dari surat kuasa ini adalah cara penyusunannya yang menunjukkan strategi hukum yang sangat terencana. Tidak ada terburu-buru, tidak ada langkah gegabah. Semua disusun secara bertahap, dari yang paling ringan hingga yang paling berat, dari yang paling persuasif hingga yang paling koersif.
Langkah pertama yang akan diambil adalah pembuatan dan pelayangan surat peringatan, atau somasi, baik secara terbuka maupun tertutup. Ini adalah langkah yang elegan dan humanis. Somasi adalah cara untuk mengatakan, “Kami merasa dirugikan, dan kami memberi Anda kesempatan untuk memperbaiki.” Ini adalah pintu damai yang dibuka sebelum senjata hukum yang lebih berat digunakan.
Jika somasi tidak direspons dengan itikad baik, maka langkah kedua akan diambil: pengajuan laporan polisi ke Mabes Polri, Polda, atau kepolisian setempat. Ini adalah masuknya negara ke dalam persoalan, dengan aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum akan mendampingi Paguyuban dalam setiap pemeriksaan, termasuk dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Mereka juga akan mengumpulkan dan mengajukan bukti-bukti, mulai dari dokumen fisik, tangkapan layar media sosial, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli. Semua itu disiapkan untuk memperkuat dalil hukum yang akan dibangun.
Namun demikian, Paguyuban tetap membuka ruang untuk mediasi atau upaya perdamaian. Dalam setiap konflik, selalu ada peluang untuk berdamai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan. Dan jika perdamaian tercapai, pemulihan nama baik menjadi kunci utamanya, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
Namun jika semua upaya itu gagal membawa keadilan, maka langkah terakhir yang tersedia adalah pengajuan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Ini adalah jalan terakhir yang hanya akan ditempuh jika tidak ada pilihan lain yang tersisa.
Hak Substitusi dan Retensi: Dua Klausul Kecil yang Berbicara Banyak
Di antara berbagai klausul dalam surat kuasa tersebut, ada dua istilah teknis yang mungkin luput dari perhatian publik: Hak Substitusi dan Hak Retensi. Kedua hak ini memang bersifat administratif, tetapi menyimpan makna strategis yang cukup dalam.
Hak Substitusi berarti penerima kuasa diberikan wewenang untuk melimpahkan penanganan perkara kepada advokat lain. Ini bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan strategi antisipatif. Sebab dalam perkara yang kompleks seperti ini, mungkin diperlukan keahlian tambahan, seperti ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, atau bahkan ahli di bidang Teknologi Informasi dan Elektronik untuk menelusuri jejak digital para pelaku. Dengan hak substitusi, Paguyuban tidak bergantung pada satu orang, tetapi dapat mengerahkan tim yang lebih besar dan lebih kompeten.
Sedangkan Hak Retensi adalah hak untuk menahan dokumen-dokumen klien sebagai jaminan atas pembayaran honorarium dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh advokat. Hak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan hak yang lazim dalam hubungan antara advokat dan klien. Kehadiran klausul ini menunjukkan bahwa hubungan antara Paguyuban dan kuasa hukumnya dibangun di atas landasan profesionalisme dan keterikatan formal yang jelas.
Kedua hak ini mungkin tampak teknis, tetapi bersama-sama mereka membentuk sebuah pesan yang jelas: Paguyuban tidak sedang bermain-main. Mereka serius, mereka profesional, dan mereka siap bertempur di semua lini.
Lebih dari Sekadar Hukum: Ini Tentang Identitas dan Martabat
Kasus ini tidak bisa dipahami hanya dari sudut pandang hukum. Ada dimensi sosial dan budaya yang lebih luas yang melingkupinya. Di era digital seperti sekarang, narasi sejarah menjadi medan pertempuran yang sengit. Berbagai kelompok bersaing untuk mendefinisikan masa lalu, karena siapa yang menguasai masa lalu, ia akan menguasai masa kini dan masa depan.
Tokoh Amangkurat dalam sejarah Mataram memang memiliki posisi yang sering diperdebatkan. Namun bagi Paguyuban Pewaris Budaya Bening Amangkurat, sosok itu bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia adalah bagian dari identitas mereka, bagian dari cerita yang mereka warisi, dan bagian dari nilai-nilai yang mereka jalani dalam kehidupan sehari-hari.
Maka ketika ada pihak-pihak yang menyebarkan narasi yang mereka anggap mencemarkan dan merendahkan, mereka tidak hanya merasa tersinggung secara personal. Mereka merasa identitas kolektif mereka diserang. Dan dalam masyarakat yang menghargai budaya dan tradisi, serangan terhadap identitas adalah serangan terhadap eksistensi itu sendiri.
Langkah hukum yang mereka ambil bukanlah upaya untuk membungkus kritik sejarah. Kritik ilmiah tetap terbuka lebar. Namun kritik yang telah melampaui batas, yang berubah menjadi fitnah dan pembunuhan karakter, itu adalah persoalan lain. Di situlah garis batas yang hendak ditegakkan oleh Paguyuban.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Dengan terbitnya surat kuasa ini, publik tentu bertanya: apa langkah pertama yang akan diambil? Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum yang ditunjuk belum memberikan pernyataan resmi. Namun berdasarkan struktur yang tertuang dalam surat kuasa, langkah pertama yang paling mungkin adalah pelayangan somasi.
Somasi bisa bersifat terbuka, yang artinya diketahui publik, atau tertutup, yang hanya disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Bentuknya akan sangat menentukan nada dari keseluruhan proses hukum yang akan berjalan. Somasi terbuka akan menciptakan tekanan publik, sementara somasi tertutup lebih mengedepankan pendekatan personal dan persuasif.
Setelah itu, tergantung respons dari pihak yang disomasi, proses bisa berlanjut ke ranah pidana atau justur berakhir dengan perdamaian. Semua skenario terbuka, dan semuanya tergantung pada itikad baik dari semua pihak yang terlibat.
Yang pasti, satu hal telah terjadi hari ini: Paguyuban telah mengambil langkah pertama yang terukur dan penuh perhitungan. Mereka tidak lagi sekadar mengeluh, mereka bertindak. Dan tindakan itu adalah pernyataan bahwa harga diri sebuah komunitas budaya tidak bisa dipermainkan begitu saja.
Kasus ini akan menjadi menarik untuk diikuti, bukan hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga karena ia menyentuh persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana kita sebagai masyarakat memperlakukan sejarah dan budaya kita sendiri. Apakah kita membiarkan narasi sejarah dipermainkan oleh siapa saja yang memiliki akses ke media sosial? Atau kita memiliki mekanisme untuk melindungi martabat kolektif dari fitnah dan pencemaran?
Ini adalah pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar perkara Paguyuban Amangkurat. Dan jawabannya, sebagian, akan ditentukan oleh bagaimana kasus ini berproses ke depan.
Redaksi akan terus memantau dan menyajikan informasi terbaru dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi semua pihak. Sebab dalam setiap pemberitaan, tanggung jawab jurnalistik adalah menjaga keseimbangan antara kebenaran dan keadilan.
Redaksi











































