Jakarta – Ratusan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam GMPRI DKI Jakarta (Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Gambir Jakarta Pusat
Aksi tersebut digelar pada Senin (5/5/2025) bertindak selaku Koorlap aksi Mako Waemese yang juga menjabat ketua GMPRI DKI Jakarta.
Dalam orasinya Mako menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan guna memberikan dukungan kepada Pemerintah atas dikeluarkannya IPR (Izin Perumahan Rakyat) belum lama ini kepada 10 Koperasi untuk mengelola Tambang Gunung Botak
“Kita tahu bersama selama ini Pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak yang Ambural mengakibatkan Kerusakan Lingkungan dan Sumber Daya Alam. Untuk itu dengan tegas kami menolak tambang gunung botak dikelola dengan cara ilegal atau tanpa izin. Sebaliknya Kami datang ke depan gedung kementerian ESDM ini untuk mendukung 10 Koperasi yang baru dikeluarkan IPR-nya” tegas Mako.
“Selain Ilegal diduga ada juga penggunaan zat-zat berbahaya dan obat-obat ilegel berupa B3, Mercuri, Sianida, CN, Karbon Kostik Dsb. dalam aktivitas pertambangan liar di areal Gunung Botak akan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup ke depan khususnya bagi perempuan-perempuan yang hamil jika terkena paparan obat-obat tersebut akan melahirkan anak-anak yang cacat; seperti Mina Mata, Buta, Hilang (Cacat) Jari dan lain-lain.” Tambah Mako.
Selain Mako, Zul selaku Sekretaris GMPRI DKI Jakarta juga menyampaikan orasi. Dalam orasinya ia mengatakan. “Selama belasan tahun perjalanan pertambangan gunung botak diduga belum ada income pemasukan ke daerah, begitu juga manfaat untuk masyarakat lokal atau masyarakat adat Kab. Buru khususnya, maupun masyarakat Provinsi Maluku Umumnya.”
“Terkait Isu gejolak yang diduga dimainkan oleh teman-teman aktivis maupun teman-teman media dengan cara menggoreng opini yang tidak benar terhadap publik. Hal tersebut adalah keliru, sejatinya Pemerintah Provinsi Maluku memberikan IPR kepada 10 Koperasi bukan main-main dan/ cuma-cuma akan tetapi berlandaskan pada regulasi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara” Tegas Zul.
“Kami mengajak Para teman-teman aktivis dan media harus menyikapi dengan bijaksana terkait dengan regulasi yg ada”. Ungkapnya
Sebelum menutup agenda aksi, Mako mengajak masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Buru untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru, provinsi Maluku dan pusat yang telah mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada 10 Koperasi untuk menata ulang Gunung Botak.
“Kami sebagai perwakilan anak adat petuanan Venalesela menyampaikan kepada soarpito soarpa atau yang disampaikan ahli waris 3 tungku yaitu petuana kayeli di bawah raja A Fandi Wael agar mengakomodir Soarpito Soarpa untuk mendukung pemerintah daerah kabupaten buru, provinsi maluku maupun pusat yang telah mengeluarkan izin ipr kepada 10 Koperasi.” Tutup Mako.
Diketahui sebelumnya Pemerintah provinsi Maluku telah memberikan ijin pertambangan rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di wilayah tambang emas gunung botak, kabupaten Buru. 10 Koperasi tersebut ialah:
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Buru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen