Jakarta ,Poskota Nasional
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) mengelar acara sidang lanjutan Dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley ,.S.H di ruang Kusuma Atmaja PN Tipikor Jakpus , jalan Bungur ,Kemayoran Jumat 16/5/2025.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada sidang Jumat, 16/5/2025 menghadirkan saksi meringankan Ronald dan saksi ahli Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang,S.H.M.H untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim , JPU dan tim kuasa hukum David Pella,S.H.M.H dari terdakwa.
David Pella ,S.H ,.M.H, mengatakan. Yang disampaikan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang S.H.M.H dosen dan Guru Besar tindak pidana keuangan negara, kuncinya nya adalah , kerugian negara itu belum dapat ditetapkan , jika belum ditetapkan atau belum selesai perhitungannya atau dia masih dalam proses dia tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara, itu artinya dalam kasus ini proses itu masih dalam berlangsung, tapi sepertinya JPU kecepatan menetapkan kerugian negara padahal proses perhitungan kerugian negara itu lagi berlangsung termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi cukup hidup melalui jaksa negara yang melakukan tuntutan perdata terhadap keluarga LILi San Setiaji yang di PN Jakarta.
David Pella, S.H.M.H , mengatakan sudah diterangkan ya oleh pihak rekan saya Pak Karuhun tapi ada satu hal yang sangat luar biasa yang tadi disampaikan oleh saksi ahli Dr Dian Puji Nugraha Simatupang,, S.H.M.H, Dia itu sebagai dosen dan guru besar tindak pidana keuangan negara. kuncinya dia menyatakan begini bahwa kerugian negara itu belum dapat ditetapkan Jika itu belum di tetapkan atau belum selesai perhitungannya atau dia masih dalam proses dia tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara itu artinya dalam kasus ini proses itu kan masih berlangsung. tapi sepertinya JPU kecepatan menetapkan kerugian negara padahal proses perhitungan kerugian negara itu lagi berlangsung termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi cukup hidup melalui yang melalui Jaksa negara yang melakukan tuntutan perdata terhadap keluarga Lili dan Setiaji yang ada di PN Jakarta , ujarnya.
Lebih lanjut David Pella ,S.H.,M.H ,mengatakan itu yang pertama yang kedua, kerugian negara itu dapat dikatakan sebagai kerugian dia harus atas perhitungan yang nyata , kalau kita lihat di sini tadi pijakan daripada persidangan di Tipikor ini adalah kerugian 130 miliar laporan BPK itu 107 miliar lalu laporan keuangan KSO itu 92 lalu 62 lalu ada laporan 67 artinya belum ada angka yang nyata dan pasti itu kuncinya dengan demikian menurut saya , JPU Jaksa terlalu cepat menyatakan bahwa ini sebagai kerugian negara, dia juga tidak memisah antara kekayaan yang bersumber materi dari APBN dan kekayaan yang datang itu , tidak dapat dipisahkan melalui tindak pidana korupsi itu dia seorang guru besar dan jelas undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dan data tentang tata kelola keuangan negara dengan demikian , secara materiil menurut paham ini menurut saya ,Ada yang terlalu cepat diajukan menjadi bagian daripada tindak pidana korupsi, ujarnya.
Padahal ini masih di dalam proses mencari Berapa besar secara nyata dan pasti itu kuncinya harusnya tadi yang kedua yang berhak menyatakan bahwa ini terjadi kerugian ikan ada tiga wilayah pertama dia itu menyelidik yang ke-2 menetapkan dan yang ketiga adalah menuntut dan menetapkan yang menetapkan adanya kerugian negara itu kan hati yang mereka mungkin dalam pandangan saya yakin bahwa mereka tidak melihat persoalan kerugian ini juga itu sudah dihapus di dalam buku laporan tahunannya sucopindo artinya itu sama sekali bukan lagi kerugian negara karena sudah dihapus di dalam buku laporan tahunan Tahun 2022 kerugian sucopindo pastinya tidak ada lagi kerugian negara di situ dari seluruh fakta-fakta yang ada ini ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim ya kan pertama sudah tidak ada lagi jalan Anwar default-nya sucopindo sebagai kerugian yang kedua ini masih dalam proses ya di pengadilan Timur, sepertinya pasti akan ada di ajukan gugatan kembali ya yang ketiga bahwa harus kerugian negara itu dia nyata dan pasti dari seluruh fakta-fakta yang disampaikan oleh baik itu BPK atau BPKP yang dipakai sebagai pijakan untuk melakukan koordinasi dengan BPK menunjukkan bahwa angka yang ditetapkan sebagai kerugian itu masih tidak nyata dan tidak pasti .
tidak dapat ditetapkan sebagai kerugian fisik , nanti lucunya , pada saat perdata dan dinyatakan bahwa Sucofindo tidak merugi Bagaimana akibatnya terhadap putusan pidana tipikor ini itu sebabnya harus ditunggu putusan perdata nya mengenai kepastian pada angka-angka ini barulah bisa diputuskan tindak pidana korupsi jangan sampai nanti datanya keluar gini mau di batalkan putusan yang sini-sini divonis, divonis nya berbeda dengan di sini kan jadi permasalahan itu perbedaan disinilah ,yang namanya logout proses , logout ada lubang hitam proses penegakan hukum hal ini Seharusnya ini menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum baik dari tingkat penyidik maupun majelis hakim. ya kan gitu dan mulai dari proses awal pengaduan ini kunci Supaya apa supaya tidak terjadi bila ya Kosong yang menjadi celah ini ini persoalan menurut saya kalau misalnya putusan PN dan itu misalnya ada upaya hukum banding misalnya maka itu belum dapat ditetapkan banyak kerugian negara karena kerugian negara pasti belum dapat ditetapkan sebagai kerugian negara yang paling penting, dua saksi baik tapi yang kemarin maupun saat siang hari ini sudah Roland sama juga ini menunjukkan bahwa ada keadaan yang menyebabkan persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena politik hukum memberikan proses penyelesaian atas kerugian yang dialami korporasi secara administrasi tindak pidana korupsi atau korupsi ada wilayah politik hukum yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa penyelesaian kerugian di tingkat korporasi atas harta yang dipisahkan bisa atau harus dilakukan lagi dulu secara administrasi setelah proses administrasi itu ditemukan misalnya ada unsur pidana baru dilakukan tindak pidana dan tidak harus melalui persidangan pidana korupsi itu yang sangat serius. ,tutur David Pella, S.H.M.H saat ditemui rekan media.
David Pella S.H.M.H, mengatakan Hal ini mewakili korporasi PT Lintang jadi kalau mau ke polisi ya dia secara secara subjektif bisa kita menyatakan bahwa memang di situ kan terjadi sebelum jadi direktur, proses itu dilakukan secara terpaksa dan mereka tidak pernah menandatangani itu di depan Notaris dan notaris yaitu sudah dilaporkan ke polisi Polda namun sudah 1 tahun ini tidak jalan ,ujarnya.
laporan bapak itu yang namanya kondisi diluar kemampuan tapi pasti kita akan mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan pemeriksaan perkara), SP2 hasil pemeriksaan perkara itu belum kita lakukan dalam waktu terdekat, Tambah David Pella ,S.H.M.H , kepada Selatan News