LAHAT I Selatan.news – Sebuah jembatan di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, yang dibangun melalui dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lahat, dilaporkan ambruk meski belum lama selesai dibangun. Jembatan yang melintasi aliran Air Pelajau itu diketahui menggunakan anggaran tahun 2024, namun kini sudah hancur dan tak dapat difungsikan. Rabu (14/5/2025)
Menurut informasi dari warga setempat, ambruknya jembatan diduga disebabkan oleh rendahnya mutu dan kualitas konstruksi. Proyek cor beton tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan dan jembatan.
Ironisnya, kejadian ini mengakibatkan tiga warga — seorang ibu dan dua anaknya — terjatuh ke dalam lobang bekas bangunan yang ambruk saat hendak menyeberang untuk berziarah ke makam keluarga mereka.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Proyeknya baru selesai tapi sudah rusak. Apalagi sampai makan korban,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik, termasuk dana aspirasi anggota legislatif. Dalam hal ini, proyek infrastruktur harus mengacu pada standar mutu sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 41 ayat (1): “Setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan pembangunan daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD.
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Masyarakat berharap agar kejadian ini segera direspons oleh pihak terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum, inspektorat, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan audit teknis serta menindak jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan anggaran.
Ketua GRPK RI Saryono Anwar mengatakan ” Seharusnya pembangunan yang berbasis pokir secara kwalitas harus memberikan contoh lebih baik. GRPK meminta kepada pihak terkait khususnya inspektorat dan BPKP Sumsel untuk melakukan Audit investigasi terhadap proyek tersebut karena patut di duga syarat dengan KKN,” Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD atau kontraktor pelaksana mengenai ambruknya jembatan tersebut.
Laporan: Redaksi