Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ropaun Rambe, M.AD., kembali mengambil langkah progresif dalam memperkuat akses keadilan masyarakat melalui inisiatif pembentukan Mahkamah Desa. Program ini digagas sebagai implementasi langsung terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-6, 7, dan 8 yang menekankan pentingnya pembangunan dari desa, reformasi hukum, serta harmoni sosial dan budaya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Ropaun Rambe menegaskan, Mahkamah Desa adalah bentuk nyata dari partisipasi masyarakat sipil dalam menopang visi besar pemerintahan.
“Mahkamah Desa adalah wujud konkret Asta Cita bapak Presiden yang ingin membumikan hukum dan mewujudkan pembangunan dari pelosok desa. Ini adalah langkah strategis agar keadilan dapat dirasakan secara menyeluruh,” ujar
Ropaun juga menjelaskan bahwa, Mahkamah Desa merupakan respons terhadap ketimpangan akses hukum, terutama di pedesaan yang selama ini minim pendampingan hukum. Warga desa kerap mengalami ketidakadilan karena terbatasnya pemahaman hukum, minimnya kehadiran advokat, dan terbatasnya personil dari aparat penegak hukum.
Melalui Mahkamah Desa, penyelesaian sengketa dilakukan dengan pendekatan dialogis dan berbasis musyawarah, sejalan dengan nilai-nilai lokal. Selain itu, keberadaan Mahkamah Desa akan menjadi sarana pendidikan hukum masyarakat serta upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
“Amanat dari Asta Cita poin ke-6 menekankan pembangunan dari desa dan bawah, Mahkamah desa akan mengawal pembangunan itu. Hukum harus hadir di balai desa, di tengah masyarakat, dalam bahasa mereka sendiri,” tambahnya
Ditambahkannya, Mahkamah Desa mendukung poin ke-7 Asta Cita yang berkaitan dengan reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi. Peradin menilai pentingnya membangun kesadaran hukum kolektif di tingkat desa sebagai fondasi dalam menolak segala bentuk penyimpangan kekuasaan, termasuk korupsi desa yang marak terjadi, kebanyakan karena kurangnya pemahaman hukum.
Adapun pada poin ke-8 yang berbicara tentang harmoni budaya dan lingkungan, Mahkamah Desa dirancang untuk menghormati dan memanfaatkan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa, sehingga tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga secara sosial dan budaya.
“Pendekatan Mahkamah Desa adalah integratif. Selain pemahaman hukum positif juga mempertimbangkan nilai adat, budaya, dan musyawarah yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ropaun Rambe adalah tokoh penting dalam dunia advokat Indonesia yang telah berkiprah sejak era Orde Baru tahun 70-an. Bersama pengacara senior lain, Ia turut membinani berdirinya beberapa organisasi advokat hingga Undang-Undang Advokat. Sebagai Ketua Umum Peradin, Ropaun juga dikenal sering mendorong reformasi pendidikan dalam praktik hukum. Lewat Posbakumadin yang dia kembangkan selama lebih satu dekade, kini telah tersebar dari Sabang Sampai Merauke, ribuan masyarakat miskin telah terbantu secara gratis.
“Profesi advokat jangan hanya memandang materi. Harus mau membantu masyarakat miskin, menjadikan hukum sebagai alat emansipasi masyarakat. Satu satunya organisasi advokat yang konsisten memberikan bantuan hukum gratis sejak dahulu adalah Peradin,” ungkapnya.
Saat ini, Mahkamah Desa sedang dalam tahap pilot project di beberapa provinsi dan juga masih terus disosialisasikan. Ropaun menyampaikan bahwa Peradin akan terus mengawal perluasan Mahkamah Desa dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Ia juga mengajak pemerintah pusat untuk memberi dukungan bagi penguatan sistem hukum akar rumput ini.