Jakarta – Dalam Rapat Kerja Nasional Peradin pada 17 April 2025 lalu, Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe,M.AD menegaskan bahwa Mahkamah Desa bukanlah lembaga baru, melainkan revitalisasi sistem penyelesaian sengketa tradisional yang selama ini hidup dalam masyarakat.
“Mahkamah Desa adalah simbol keadilan partisipatif. Ia tumbuh dari akar hukum adat dan nilai kolektif desa yang selama ini terpinggirkan oleh sistem yang terlalu jauh dan rumit bagi warga desa,” ujar Ropaun Rambe, M.AD dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Tegas Ompung Ku
Mahkamah Desa memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf-l dan
Pasal 103; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Pedoman Kepala BPHN Tahun 2023 tentang Paralegal Academy (Nomor: PHN.HN.04.03-184);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PERADIN yang dinakhodai oleh Adv. Ropaun Rambe sedang tahap mensosialisasikan Program Mahkamah Desa, dan sedang dalam perencanaan Co Pailot yang matang.