Padang Lawas – Dewan Pengurus pusat (DPP) IKAPA Desak penegakan hukum terkait penganiayaan ustazd di Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa diduga dianiaya anak Kepala Desa, Jum’at (27/12) malam.
Penganiayaan terhadap ARH, seorang ustadz yang merupakan alumni dari Pondok Pesantren Al-Hakimiyah Paringgonan juga tergabung dalam organisasi Ikatan Alumni Pesantren Al-Hakimiyah (IKAPA), penganiayaan terhadap ARH dilakukan oleh anak kepala desa, diduga karena tersinggung dengan isi khutbah yang disampaikan ARH saat Solat Jumat.
Akibatnya, ARH mengalami luka gores dan memar dibawah ketiak kanan, pada bagian rusuk. Sempat dilakukan mediasi kekeluargaan, namun tak menemui solusi. Hingga akhirnya peristiwa tersebut telah dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU, Tanggal29 Desember 2024
Kepada DPP IKAPA, ARH menceritakan kronologis kejadian yang awalnya diduga ketersinggungan Kepala Desa dan keluarga dengan isi khutbah Jumat yang disampaikan.
Isinya seputar pertanggungjawaban seorang pemimpinan terhadap apa yang dilakukan, akan dimintai tanggungjawabnya nanti di akhirat.
Baik itu pemimpin keluarga, Kepala Desa, Camat, maupun Bupati. Sekalipun seorang pemimpin korup, ia harus bertanggung jawab di Padang Mahsyar dan siap meminta maaf secara pribadi kepada masyarakat di kemudian hari.
Malam itu, usai salat Isya, ARH dan keluarga di rumah tiba-tiba dikejutkan dengan pelemparan batu ke atap rumah. Saat keluar, ARH langsung disambut oleh pelaku RPH dan mengajak ribut.
“Apa maksudnya khotbahmu seperti itu?” kata ARH menirukan pelakunya, anak kepala desa.
Kemudian ARH keluar. Saat ARH mencoba memakai sandalnya, RPH menarik baju ARH sehingga merobek bajunya.
“Hingga saya mengalami luka memar dan goresan di tulang rusuk kanan saya.” Tutur ARH.
Kemudian, ARH mendatangi rumah kepala desa pada malam itu.
Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada ARH, keluarga Kepala Desa yang diketahui bernama Panguhum Hasibuan, malah mengintimidasi korban.
Kepala Desa membeberkan persoalan tentang anggaran Dana Desa. Seolah menjelaskan bahwa tidak ada korupsi.
Padahal ARH tidak tahu menahu soal masalah Dana Desa. Karena ARH saat ini berdomisili di Padang, Sumatera Barat.
Mediasi berlangsung pada malam berikutnya yang diselenggarakan oleh BPD atas permintaan pihak korban. Mediasi ini dihadiri Kepala desa beserta pelaku RPH, korban ARH, serta warga dan tokoh masyarakat juga turut hadir. Tetapi tidak ada solusi yang ditemukan. Dan Kepala Desa serta pelaku tampaknya menganggap masalah itu sepele.
“Akhirnya kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Padang Lawas. Harapan saya hukum berproses dan keadilan bisa ditegakkan,” kata Ahmad Rizal Hasibuan.
“Kami dewan pengurus pusat ikatan alumni pesantren al-hakimiyah (DPP IKAPA) mengecam tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada saudara kami Ahmad Rizal Hasibuan. Hal ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan terhadap seorang ustadz yang menyampaikan kebenaran dalam isi khutbahnya.” Ucap Ketua Umum DPP IKAPA, Asrul Daulay, SH.
“Kami berharap kepada bapak Kapolres kabupaten Padang Lawas agar mangusut tuntas dan mengambil tindakan tegas dan adil sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya.” Sambungnya. (Srr)