LAHAT I Selatan.news — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (DPW GRPK RI), Saryono Anwar, melayangkan surat konfirmasi kepada PT Duta Alam Sumatera (DAS) terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan tersebut.
Langkah ini, menurut Saryono, merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menjalankan fungsi sosial kontrol sebagaimana diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam suratnya, GRPK RI menyampaikan sejumlah dugaan terhadap PT DAS, antara lain pencemaran lingkungan, pemindahan alur sungai tanpa izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII dan Pemerintah Pusat, serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Selain itu, GRPK RI juga menyoroti dugaan penjualan dua komoditas berbeda, yaitu batubara dan galian C, pembuangan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan, serta kegiatan penjualan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

GRPK RI meminta PT DAS memberikan penjelasan secara rinci serta menyerahkan data pendukung terkait dugaan tersebut dalam waktu 2×24 jam setelah surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, GRPK RI menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi awal ini kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Surat konfirmasi ini, menurut Saryono, juga dilandasi oleh berbagai dasar hukum lain, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Alam Sumatera belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dilayangkan oleh GRPK RI.
Laporan: Nita