Selatan News, Bogor– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Senin 21 Agustus 2023 di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Cisarua – Kabupaten Bogor. Pada Pembukaan sore hari (21/08)/Kabid Penyelenggara Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti mengatakan tugas Pusdiklat Mahkamah Konstitusi RI ntuk menyelenggarakan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. “MK diberikan wewenang salah satunya untuk mengadili sengketa hasil pemilu, sehingga diharapkan pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang baik. Selain itu Nanang Subekti melaporkan, kegiatan bimtek ini merupakan tugas prioritas nasional.“
Harus ada upaya preventif terkait Pemilihan Umum 2024 pada hilirisasi bila ada perselisihan pada hasil Pemilihan Umum 2024″ ujar Nanang Subekti.
Sementara itu Ketua Umum Partai Ummat Dr ing Ridho Rahmadi, S.Kom, MSc memberikan pesan agar memanfaatkan kesempatan mengikuti bimtek. “Karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilihan Umum 2024” ujar Ketum Partai Ummat milenial ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr. Anwar Usman, SH, MH membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU Tahun 2024) dengan memberikan nasehat Partai Politik seperti Partai Ummat yang notabene Partai Politik baru peserta Pemilu 2024 untuk dapat menarik peran partisipasi masyarakat mengikuti pemilu legislatif pada capaian demokratis. “Peranan Partai Politik seperti Partai Ummat untuk masuk Parlemen membuat perubahan dan perbaikan pada capaian demokrasi seperti tagline Partai Ummat “Lawan Kezaliman Tegakan Keadilan” yang menjadi arah kebijakan Partai Ummat” pungkas Ketua MK Prof Anwar Usman.
“Tantangan Partai Ummat dalam tata kelola Pemerintahan kedepan bersama stakeholder mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan sejahtera” ujar Prof Anwar
Hukum Acara PHPU 2024
Pembahasan mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Persiapan mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK. Hal ini harus dipersiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 di MK. Di antaranya pengajuan permohonan, laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); pengiriman salinan permohonan ke Termohon (KPU), Bawaslu, Pihak Terkait; RPH Pihak Terkait; Ketetapan Pihak Terkait; pengiriman salinan permohonan ke Pihak Terkait; pemberitahuan persidangan; pemeriksaan pendahuluan; penyerahan jawaban tertulis; pemeriksaan persidangan; RPH; putusan MK, serta penyerahan putusan.
Sebagai catatan bahwa permohonan perkara PHPU dibatasi hanya satu kali pengajuan ke MK. Kemudian mengenai alat bukti harus sudah diberi nomor dan label sebelum diserahkan ke MK. Komitmen MK untuk tetap berada di jalur dan fase lanjutan transformasi digital. Salah satunya guna menyongsong perhelatan akbar pesta demokrasi pada 2024, kesiapan diri MK untuk menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Selatanews/ Dharmawi