Jakarta, Selatan News, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik( LBH- AP ) PP Muhammadiyah dalam acara konsolidasi dan press confrence, Sabtu (26/4/2025) di Aula KH Ahmad Dahlan Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat.
Prof. Busyro Muqaddas selaku wakil ketua PP Muhammadiyah bidang hukum tidak hadir namun dari LBH AP Muhammadiyah hadir Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH, MH dan Tim Pengacara Umat, M. Khozinudin, SH, MH, Juju Purwantoro, SH, MH, Azzam Khan serta Aktivis Said Didu serta para Tokoh yang hadir dari Jawa Barat dan Banten serta para aktivis lainnya yang menolak Proyek PIK- 2.
Menurut LBH AP Muhammadiyah, karena semakin seriusnya upaya kriminalisasi terhadap para pemilik tanah, khususnya dalam kasus perampasan tanah PIK 2 serta pemanggilan kembali Sdr. Charlie Chandra sebagai tersangka, maka kami menggelar konsolidasi dan konferensi pers sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Menurut Ghufroni, Konferensi pers ini untuk menyampaikan sikap publik dan informasi terkini terkait kasus *Pagar Laut* , Korban Perampasan Tanah PIK2 dan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.
Menurut Charlie saat jumpa pers tersebut mengatakan, terasa susah melawan oligarki, hukum dipermainkan, ayah saya dikriminalisasi padahal saya adalah pewaris dari Ayah saya dan pemegang SHM selama 35 tahun. Tiba2 dibatalkan begitu saja apalagi masyarakat. Sangat sulit, jadi saya berjuang untuk semua dan saya yakin jika saya lolos dari ancaman ini maka yang lain akan berani.
” Saya tidak mau damai dan saya mau proyek PIK-2 dihentikan, kecuali rakyat setuju dengan penawaran yang wajar,” tandas Chandra.
Ia diduga sebagai korban perampasan tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Saya sudah sepuluh tahun berjuang untuk mendapat hak kami. Sekarang saya percayakan ke LBH-AP PP Muhammadiyah dan tokoh nasional serta seluruh rakyat Indonesia yang perduli keadilan,” ujar Charlie Chandra lagi.
Ia berharap hal yang sama agar tidak terjadi lagi kepada korban lainnya. Ini juga membuktikan bahwa dalam hal ini tidak ada masalah rasis.
Diketahui bahwa ia keturunan Tionghoa sebagai korban di PIK-2. Charlie mengatakan kasus bermula dari ayahnya, Sumita Chandra meninggal dunia pada 2021. Kemudian selama 8 tahun PT Mandiri Bangun Makmur menguasai tanah keluarga Charlie selua 8,7 hektare. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan elit dan mewah.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga membacakan beberapa poin pernyataan sikap, selain itu para peserta yang hadir juga sepakat untuk mendatangi Markas Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 yang akan datang dimana Charlie Chandra dijadwalkan untuk diminta keterangan di Polda Banten, kedatangan para simpatisan ke Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 ini tersebut adalah sebagai bentuk dukungan dan solidaritas dalam perjuangan bersama menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. (M. Harun).