Selatan News, Kediri – Partai Politik mendapatkan Kursi sejumlah 47 kursi tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia ( IJMI) soroti Substansi Hukum Pasal 414 ayat 1, ”Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Menurut Sekjen DPP ikatan jurnalis muslim Indonesia (ijmi) , Deddi Fasmadhy ditemui awak media di kampus IAIN Kediri saat mengikuti perkuliahan S3 Doktor Studi Islam di Gedung Pascasarjana IAIN Kediri – Jawa Timur. “Aneh ya cara kita berhitung Parlemen Threshold berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah/ daerah. Bukan pada Substansi kedaulatan desentralisasi suatu wilayah atau daerah” pungkas Deddi
Kembali Deddi Fasmadhy mengatakan seharusnya hitungan Parlemen Threshold berdasarkan wilayah atau daerah dari jumlah keterwakilan kursi yang didapat Caleg. Implementasi PT 4% suara, berarti ada hangus sejumlah suara 22 juta an dari daerah yang mendapatkan kursi namun jumlah penduduk tidak padat, suara sah 22 jutaan itu hangus sia sia begitu saja.
“Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Konstitusi kita, Pasal 2 ayat 1 UUD 1945, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar” ujar Sekjen DPP IJMI.
Langkah Partai Ummat mengajukan Judicial review terkait Pasal 414 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, kami Apresiasi sebagai bentuk kedaulatan pada Hak warga negara atas Parlemen Threshold 4% berdasarkan Kursi, bukan sebaliknya dari suara di wilayah yang padat penduduk, kembali Deddi menambahkan. Selatanews//april