Jakarta – Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) kembali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami dugaan permasalahan tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Desakan tersebut akan kembali disampaikan dalam aksi unjuk rasa jilid VIII (Delapan) pada Jumat, 09 Oktober 2026.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi sebelumnya terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara. Jatmiko meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tahap kajian, tetapi segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, termasuk Sabam Sinaga.
Berdasarkan hasil audiensi dengan Kejaksaan Agung, Jatmiko menerima perkembangan isu ini telah sampai tahap pengkajian di Pidan khusus dan akan di perdalam lagi.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang dihimpun, salah satu paket pengadaan Antropometri Kit memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah sebanyak 20.843 unit. Dalam Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tanggal 17 Juli 2023, tercantum komponen harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi barang.
Alim Sopian dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi jilid VIII merupakan bentuk konsistensi Jatmiko dalam mengawal laporan tersebut.
“Ini merupakan aksi jilid VIII. Kami kembali mendesak Kejagung RI agar serius mendalami dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Tahun Anggaran 2023. Kami meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk saudara Sabam Sinaga, dipanggil dan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrul R dalam orasinya kami akan terus mengawal isu ini sampai Sabam Sinaga di panggil oleh Kejagung karena hasil informasi isu ini menemui titik terang dimana telah sampai ke tahap pengkajian oleh Pidsus
“Jatmiko akan terus mengawal aksi ini sampai selesai. Hingga Saudara terduga Sabam Sinaga di panggil Kejagung,” tegas Syahrul.
Jatmiko juga menyampaikan bahwa hasil Audensi yang diterima langsung oleh Kabag Ops Pidsus, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan sedang dalam proses analisa dan kajian.
Atas perkembangan tersebut, Jatmiko menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastian bahwa setiap dugaan akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar berhenti pada tahap administrasi atau kajian.
Ketua Umum Alim Sofyan menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan sudah dikaji dan berada di tangan pihak yang berwenang, kami meminta agar proses ini tidak berhenti. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ada tindakan hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Alim Sofyan.
Jatmiko menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Desakan pemeriksaan dilakukan agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum.
Dalam aksi jilid VIII (Delapan) Jatmiko membawa lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti hasil kajian laporan dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
2. Mendesak Kejagung RI memanggil dan memeriksa Sabam Sinaga serta pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
3. Meminta Kejagung RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap nilai kontrak, harga barang, biaya pengiriman, spesifikasi, jumlah barang, serta seluruh proses pengadaan Antropometri Kit senilai Rp174.510.268.000 dengan 20.843 unit tersebut.
4. Memastikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara ditindaklanjuti secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
5. Meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastian tindak lanjut atas laporan yang telah dikaji dan telah berada di tangan pihak yang berwenang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan negara.














































