By ; Reynold. A

Ada yang salah ketika sebuah sumbangan kemanusiaan mulai memiliki tabel nominal berdasarkan jabatan
Sebab sejak saat itu, kita tidak lagi hanya bicara tentang seberapa besar uang yang berhasil dikumpulkan, tetapi tentang satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Masihkah dapat di sebut sumbangan jika ada angka yang harus dipenuhi?
Langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegur keras persoalan pematokan sumbangan PMI kepada ASN patut diapresiasi. Tetapi persoalan ini seharusnya tidak berhenti sebagai teguran sesaat.
Justru momentum ini harus menjadi kesempatan untuk membongkar satu penyakit lama dalam birokrasi di DKI Jakarta, ketika kegiatan sosial diterjemahkan menjadi target, lalu target diterjemahkan menjadi kewajiban.
Bulan Dana PMI memang memiliki dasar hukum dan merupakan kegiatan penggalangan dana yang sah. PMI DKI Jakarta sendiri menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan dana masyarakat yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. ( ANTARA, 3 September 2026.)
Tetapi legalitas sebuah kegiatan tidak otomatis membenarkan cara penggalangannya.
Di situlah persoalannya di mulai, Ketika “Sukarela” Memiliki Tarif
Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, beredar selebaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan posisi atau status pegawai, termasuk angka yang mencapai jutaan rupiah untuk pejabat tertentu. Persoalan inilah yang kemudian mendapat teguran dari Gubernur Pramono Anung. ( Kompas.com, 7 Oktober 2026.)
Jika sebuah sumbangan benar-benar sukarela, maka semestinya tidak diperlukan tabel tarif berdasarkan jabatan.
Sebab seorang wali kota, ASN, pegawai kontrak, maupun masyarakat biasa boleh memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda.
Tetapi ukuran sebuah amal seharusnya bukan pangkat.
Bukan eselon.
Bukan jabatan.
Dan bukan pula target setoran.
Yang membedakan hanyalah kemampuan dan keikhlasan.
Di sinilah istilah “upeti klasik” menjadi relevan sebagai kritik terhadap pola, bukan tuduhan bahwa seluruh penggalangan dana PMI merupakan upeti.
Karena ketika sebuah struktur birokrasi diberi target, struktur di bawahnya hampir pasti akan mencari cara untuk memenuhi target tersebut, Dan pada titik itulah muncul risiko.
RT/RW menjadi ujung tombak setoran.
Sekolah menjadi sasaran penggalangan.
ASN tak kuasa menolak.
Pegawai kontrak ikut terbebani.
Padahal kegiatan kemanusiaan seharusnya melahirkan rasa ikhlas dan bukan rasa takut.
Angka Rp233 Miliar Bukan Alasan Menghentikan Donasi, Tetapi Alasan Meminta Transparansi, Di titik sini kita perlu adil.
PMI tidak bisa serta-merta dikritik hanya karena menerima dukungan APBD.

Pembangunan gedung baru PMI DKI Jakarta di Jalan Kramat Raya memang mendapatkan hibah dari Pemprov DKI melalui APBD sekitar Rp233 miliar. Gedung tersebut diperuntukkan antara lain bagi layanan donor darah, laboratorium, penyimpanan komponen darah, pendidikan, dan operasional kemanusiaan.
Artinya, Rp233 miliar tersebut bukan otomatis berarti PMI memiliki dana Rp233 miliar uang tersebut bebas untuk membiayai operasional tahunan.
Justru karena itu, jangan campuradukkan keduanya.
Yang perlu ditanyakan adalah, “Seberapa besar dukungan APBD yang diterima PMI, untuk program apa saja, dan bagaimana pertanggungjawabannya?”
Dan pertanyaan yang sama berlaku terhadap dana Bulan Dana.
Sebab pada 2026, PMI DKI Jakarta menargetkan penghimpunan Bulan Dana sebesar Rp46 miliar, meningkat 10 persen dari perolehan tahun sebelumnya. Penggalangan berlangsung 1 September sampai 30 November 2026. ( ANTARA, 27 Agustus 2026.)
Jadi, ada dua sumber dukungan yang berbeda,
APBD untuk pembangunan fasilitas publik PMI.
Dan
donasi masyarakat untuk memperkuat pelayanan kemanusiaan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan
Tetapi justru karena keduanya berasal dari sumber yang berbeda, transparansinya harus semakin terang.
Target Miliaran Rupiah Bukan Masalah. Cara Mencapainya yang Harus Diawasi.
Di Jakarta Barat, misalnya, Pemkot menetapkan target Bulan Dana PMI 2026 sebesar Rp7,2 miliar.
Target itu bukan angka yang muncul tiba-tiba. Pemkot Jakbar mencatat perolehan sebelumnya mencapai Rp7,102 miliar pada 2024 dan Rp8,253 miliar pada 2025. (Pemkot Administrasi Jakarta Barat, 19 Agustus 2026.)
Bahkan secara resmi, penggalangan dilakukan melalui berbagai sarana, mulai dari map list, kupon, amplop, proposal hingga QRIS.
Pemkot Jakbar juga menyatakan pengelolaan dana akan dilakukan melalui verifikasi, pelaporan secara bertahap, serta audit keuangan secara independen.
Nah, kalau mekanisme itu memang sudah ada, mengapa tidak sekalian dibuka lebih terang kepada publik?
Berapa yang terkumpul?
Dari mana?
Berapa biaya penggalangannya?
Berapa yang digunakan untuk program?
Berapa yang tersisa?
Dan apa hasil audit independennya?
Tidak perlu defensif.
Justru semakin terbuka, semakin kuat kepercayaan dan legitimasi publik.
Di Jakarta Pusat, misalnya, target Bulan Dana PMI 2026 ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar, dan penggalangannya melibatkan berbagai unsur, termasuk RT/RW, kelurahan, kecamatan, ASN, kementerian/lembaga, dunia usaha dan masyarakat. (ANTARA, 3 September 2026.)
Keterlibatan masyarakat tentu bukan masalah.
Gotong royong juga bukan masalah.
Bahkan membantu PMI adalah sesuatu yang baik.
Yang menjadi masalah adalah ketika gotong royong kehilangan sifat sukarelanya karena berubah menjadi target struktural.
Sebab RT/RW bukan mesin pengumpul uang, atau dengan kata lain Jangan Jadikan RT/RW sebagai “Mesin Setoran”
Sekolah bukan mesin pencetak donasi.
ASN bukan rekening berjalan
Dan pegawai kontrak bukan objek yang bisa dibebani hanya karena berada di struktur paling bawah.
Kalau ingin masyarakat berpartisipasi, ajaklah.
Kalau ingin ASN berdonasi, persilakan.
Tetapi jangan menciptakan suasana seolah-olah seseorang memiliki kewajiban moral, apalagi kewajiban administratif untuk mencapai nominal tertentu.
Karena begitu itu terjadi, kata “sukarela” kehilangan maknanya.
Gubernur Pramono Anung semoga tidak Berhenti di Teguran, karena Di titik inilah ketegasan Gubernur Pramono Anung justru harus didorong lebih jauh.
Jangan biarkan kasus ini selesai hanya dengan:
“Sudah ditegur.”
Lalu tahun depan muncul lagi dengan format berbeda.
Kalau memang Jakarta ingin membangun birokrasi yang bersih dari budaya target setoran, maka momentum ini harus menjadi titik balik.
Buat batas yang jelas.
Tidak boleh ada pematokan sumbangan berdasarkan jabatan.
Tidak boleh ada instruksi kedinasan yang membuat sumbangan sukarela terasa seperti kewajiban.
Tidak boleh ada tekanan kepada RT/RW, sekolah, ASN, maupun kelompok masyarakat untuk mengejar angka tertentu.
Dan yang tidak kalah penting:
Buka pertanggungjawaban dana kepada publik.
PMI DKI Jakarta sendiri sudah menyatakan bahwa dana Bulan Dana merupakan dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Maka logikanya sederhana, Kalau masyarakat diminta percaya, masyarakat juga berhak melihat.
Kemanusiaan Jangan Sampai Kehilangan Kemanusiaannya
Tidak ada yang salah dengan menggalang dana untuk kemanusiaan.
Tidak ada yang salah dengan target.
Tidak ada yang salah dengan mengajak masyarakat berdonasi.
Yang salah adalah ketika target mengalahkan etika, Ketika angka lebih penting daripada keikhlasan.
Ketika jabatan menentukan nominal.
Ketika struktur birokrasi menjadi alat tekanan.
Dan ketika kata “sukarela” hanya menjadi bahasa yang indah di atas kertas.
PMI adalah lembaga kemanusiaan.
Karena itu, standar etiknya justru harus lebih tinggi.
Bukan sekadar berapa miliar yang berhasil dikumpulkan.
Tetapi bagaimana uang itu dikumpulkan.
Bukan sekadar berapa banyak donasi masuk.
Tetapi seberapa transparan penggunaannya.
Dan bukan sekadar apakah target tercapai.
Tetapi apakah kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Gubernur Pramono Anung sudah membuka pintunya.
Sekarang tinggal satu pertanyaan, Apakah Jakarta berani benar-benar menutup praktik target setoran terbungkus amal bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk selamanya?
Sebab kemanusiaan boleh mengetuk pintu hati.
Tetapi birokrasi tidak boleh mengetuk dompet dengan palu kekuasaan
#Pojok_JAKarta














































