Yang Mulia Prof Anwar menambahkan bahwa secara konstitusi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.
“Rangkaian Bimtek Hukum Acara PHPU ini bekerjasama dengan Partai Politik peserta Pemilu 2024 menjadi ikhtiar Mahkamah Konstitusi dalam mendukung kelancaran dan kualitas penanganan perkara PHPU 2024” jelas Yang Mulia Prof Anwar Usman.
Pada penyelenggaraan Bimtek Hukum Acara PHPU ini, Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, S.AP, M.AP, CAM, CPM, CPAdj mengatakan penyelenggaraan Bimtek Hukum Acara PHPU ini melebihi ekspektasi kami sebagai peserta, pelayanan publik Mahkamah Konstitusi pada upaya preventif bila terjadi perkara PHPU akibat terjadi pengurangan maupun penambahan suara dari perspektif pemohon pada termohon serta pihak terkait Partai politik maupun calon perseorangan. “Dari substansi hukum acara PHPU pentingnya alat bukti form model C1 hingga Form DAA1 bahkan memungkinkan saksi untuk akuntabilitas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum” ujar Deddi.
Tenggat waktu yang cepat selama proses pendaftaran perkara, kembali Deddi menambahkan, hingga diterbitkan E- BRPK atas permohonan pemohon pada termohon dan pihak terkait Partai Politik. “Mungkin sebelumnya ada pertanyaan di pikiran saya kenapa cepat sekali perkara PHPU ini harus dilaporkan mulai Start diumumkan hasil perolehan suara dan kursi dari caleg hingga Partai Politik selama 3×24 jam. Ini waktu yang sangat krusial harus betul betul teliti disimak karena bila ada kekeliruan kita pada substansi akan berakibat fatal bagi proses penanganan perkara PHPU untuk naik ke meja konstitusi” ujar Deddi. Waktu yang dibatasi pada permohonan, kembali Deddi mengatakan biar tidak berlarut larut pada posita dan petitum pemohon. Akibatnya fatal kalau berlarut larut.
“Bila Partai Politik tidak mampu membaca perkara PHPU akan berdampak pada penolakan permohonan, seperti kewenangan, kedudukan hukum, hingga tenggat waktu permohonan perkara PHPU yang dapat saja dimanfaatkan para pihak baik itu pemohon, termohon hingga pihak terkait”jelas Sekda DPD Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur ini.
“Harapan kami secara khusus, MK terus melakukan persiapan sebagai sebuah kinerja meningkatkan Pelayanan Publik yang akuntabel dan transparan sebagaimana tujuan Pelayanan Publik Prima kelembagaan di tahun 2025” pungkas Deddi.
Dengan kinerja menurut ukuran pelayanan publik prima, Deddi yang juga pengamat Kebijakan Publik menambahkan hal ini akan tercipta kondusifitas kepercayaan diri para pihak ketika para pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Selatanews//Neo Serunting Sakti