Jakarta, 4 Mei 2026 – Intelektual Muda Prabowo Subianto (IMPO) melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan Amien Rais dalam video yang beredar luas di media sosial, yang dinilai telah menyerang ranah pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan tudingan yang tidak berdasar.
Dalam video tersebut, Amien Rais menyampaikan narasi yang mengaitkan Presiden dengan isu moral dan relasi personal yang tidak relevan dengan kepentingan publik, serta menyinggung Seskab Teddy Indra Wijaya dengan tudingan sensitif tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi. IMPO menilai hal ini bukan lagi kritik, melainkan telah bergeser menjadi serangan personal yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua Umum IMPO, Abdul Rauf, S.H., menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan tudingan yang mencederai kehormatan individu maupun institusi negara.
“Ini bukan kritik, ini sudah masuk wilayah tudingan yang tidak berdasar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak etika demokrasi dan menciptakan preseden buruk di ruang publik,” tegas Abdul Rauf.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IMPO, Saddam, M. Ag., menambahkan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan mencegah penyebaran disinformasi.
“Kami menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak disikapi secara serius. Oleh karena itu, IMPO tidak akan ragu menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen menjaga ruang publik tetap sehat dan bertanggung jawab,” ujar Sekjen IMPO, Saddam, M.Ag.
Sebagai bentuk sikap tegas, IMPO memberikan ultimatum kepada Amien Rais untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia. Permintaan maaf wajib disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam.
IMPO menegaskan, apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Yaitu dengan melaporkan Amien Rais ke aparat penegak hukum atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar serta Menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Bareskrim Polri sebagai bentuk tekanan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada itikad baik, kami pastikan proses hukum berjalan dan aksi massa akan kami lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik fitnah di ruang publik,” lanjut Abdul Rauf.
IMPO juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus sejalan dengan etika dan tanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga ruang publik tetap sehat, beradab, dan berbasis fakta,” tutup Abdul Rauf.











































