JAKARTA, — Fajri Hidayatullah, Tim Ahli Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengikuti seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. Dalam proses tersebut, ia membawa gagasan penguatan inklusi bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan hingga ketenagakerjaan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan publik.
Keikutsertaan Fajri dalam seleksi tersebut menjadi bagian dari upayanya memperluas kontribusi dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut dia, pemenuhan hak disabilitas tidak cukup berhenti pada pengakuan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan yang dapat diakses secara setara.
Komisi Nasional Disabilitas merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pendidikan menjadi fondasi inklusi
Fajri mengatakan, keputusannya mengikuti seleksi didorong oleh keyakinan bahwa kesetaraan harus dibangun sejak dini, terutama melalui pendidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendorong dan mendukung langkahnya tersebut.
“Pendidikan inklusif adalah pintu utama bagi kesetaraan. Anak-anak dengan disabilitas berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan lingkungan yang ramah. Saya ingin pengalaman dan pemikiran yang selama ini dibangun bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kerja Komisi Nasional Disabilitas,” ujar Fajri.
Ia menilai, salah satu tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, diperlukan pengawasan yang konsisten, evaluasi berkala, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.
Menurut Fajri, inklusi juga harus mencakup seluruh ragam disabilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda-beda. Pendekatan kebijakan yang seragam berisiko mengabaikan hambatan spesifik yang dialami individu, baik dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, fasilitas umum, maupun layanan dasar lainnya.
Perlu kolaborasi lintas sektor
Pengalaman Fajri di lingkungan kebijakan pendidikan nasional menjadi salah satu perspektif yang dibawanya dalam mengikuti seleksi. Pengalaman tersebut, menurut dia, penting untuk memahami bagaimana kebijakan dirumuskan, dilaksanakan, dan dievaluasi, termasuk bagaimana rekomendasi pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, sektor kesehatan, dunia usaha, penyedia transportasi, dan penyelenggara pelayanan publik.
“Isu disabilitas tidak bisa ditangani satu lembaga saja. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, dan layanan publik harus berjalan beriringan. Komisi Nasional Disabilitas bisa menjadi simpul yang menghubungkan semuanya,” katanya.
Bagi Fajri, penguatan koordinasi tersebut penting agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan layanan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Pengawasan dan partisipasi komunitas
Fajri juga berpandangan bahwa fungsi pemantauan, evaluasi, dan advokasi KND perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, nondiskriminasi, partisipasi penuh, serta kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Selain penguatan pengawasan, ia menilai komunikasi KND dengan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas di berbagai daerah perlu dibangun secara lebih intensif. Pelibatan mereka dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan disusun berdasarkan pengalaman nyata masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan perspektif birokrasi.
Fajri turut menyoroti pentingnya ketersediaan data yang akurat mengenai jumlah, ragam, serta kebutuhan penyandang disabilitas. Data yang memadai diperlukan agar program dan kebijakan pemerintah dapat dirancang secara tepat sasaran, sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya.
Berharap dapat memperjuangkan hak disabilitas
Melalui proses seleksi tersebut, Fajri berharap dapat memperoleh kesempatan untuk berkontribusi sebagai salah satu komisioner KND dan memperjuangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih luas.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan motivasi dan dukungan hingga dirinya dapat mengikuti tahapan seleksi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memotivasi dan mendukung sampai di titik ini,” ujar Fajri.
Bagi Fajri, penguatan inklusi bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian dari upaya membangun kehidupan bermasyarakat yang memberikan kesempatan setara bagi setiap orang. Ukuran keberhasilan kebijakan disabilitas, menurut gagasan yang ia bawa, pada akhirnya terletak pada sejauh mana setiap penyandang disabilitas dapat mengakses hak, berpartisipasi, dan menjalani kehidupan secara bermartabat tanpa diskriminasi.












































