JAKARTA , Selatan News
DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Utara melalui Komite Pendidikan Hukum Lanjutan menyelenggarakan seminar bertema Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, lantai 2, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para advokat terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya mengenai penguatan hak-hak korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi dan kompensasi.
Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, mengatakan bahwa pembaruan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan hak dan kerugian yang dialami korban.
Menurutnya, korban tindak pidana berhak memperoleh pemenuhan atas kerugian yang dideritanya, baik berupa kerugian materiil maupun dampak lain yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang bagaimana pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan haknya. Korban dapat mengalami kerugian harta benda, dampak psikologis, hingga kehilangan waktu dan kesempatan bekerja untuk memperoleh penghasilan. Hal-hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Sri Astuti saat ditemui dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai restitusi dan kompensasi menjadi penting bagi para advokat agar mampu memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan hak.
Sri Astuti menjelaskan, pendidikan hukum lanjutan ini diselenggarakan secara berkala sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong peningkatan kompetensi para anggotanya. DPC PERADI SAI Jakarta Utara berupaya mengadakan kegiatan serupa setiap tahun agar para advokat senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika ilmu hukum.
Setelah menyelenggarakan kegiatan pendidikan sebelumnya pada April 2026, DPC PERADI SAI Jakarta Utara kembali mengadakan pendidikan lanjutan pada Oktober ini melalui format seminar dan diskusi hukum.
“Melalui pendidikan hukum lanjutan ini, kami berharap para advokat semakin memahami pembaruan hukum pidana nasional, terutama terkait hak korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, para advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional sekaligus turut mendorong terwujudnya keadilan yang lebih substantif,” kata Sri Astuti.
Seminar tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PERADI SAI. Kehadiran jajaran organisasi diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat serta memperluas pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, DPC PERADI SAI Jakarta Utara berharap para advokat tidak hanya memahami aspek pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga semakin peka terhadap kebutuhan pemulihan korban. Penerapan restitusi dan kompensasi diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan, perlindungan hak, dan pemulihan kerugian korban sesuai dengan peraturan perundang-undang.
DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Jakarta Utara merupakan bagian dari organisasi advokat yang berkomitmen mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas pelayanan hukum melalui pendidikan berkelanjutan serta berbagai kegiatan pengembangan kapasitas advokat,tambah Sri Astuti kepada Selatan News
















































