Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) kembali mendesak pembaruan Undang-Undang Advokat. Menurut PERADIN, revisi UU ini mendesak untuk menjawab persoalan minimnya standar seragam dalam pembinaan, pendidikan, hingga perlindungan profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat harus melahirkan kepastian hukum dan kualitas profesi yang lebih merata.
Empat Usulan Strategis PERADIN
PERADIN mengajukan empat poin utama dalam revisi RUU Advokat:
*Pertama*, pembentukan Dewan Advokat Nasional (DANAS) yang anggotanya terdiri dari seluruh organisasi advokat. *Kedua*, penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara nasional dengan standar soal yang sama. *Ketiga*, penerapan satu kode etik advokat nasional yang berlaku untuk semua organisasi advokat. *Keempat*, kewajiban mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan magang selama dua tahun.
“Empat poin ini kami ajukan agar tercipta satu standar profesi, satu etika, dan satu martabat advokat. Dengan begitu kualitas advokat Indonesia jadi lebih profesional dan setara,” ujar Ropaun.
Perluasan Imunitas Advokat
Selain standar profesi, PERADIN juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi advokat. Selama ini Pasal 16 UU Advokat menjamin imunitas bagi advokat yang menjalankan pembelaan dengan iktikad baik. Namun di lapangan, masih banyak advokat yang dipidana saat menjalankan tugas profesinya.
Karena itu, PERADIN mengusulkan agar ketentuan imunitas diperjelas dan diperluas. Advokat tidak boleh dipidana saat menyampaikan pendapat hukum atau membela klien, baik di dalam maupun di luar persidangan. Syaratnya, dilakukan dengan iktikad baik dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti suap atau pemalsuan.
“Kepastian perlindungan ini penting agar advokat bisa menjalankan fungsi sebagai penegak hukum secara independen, tanpa takut dikriminalisasi,” tegasnya.
Gagas PRODI-PA: Pendidikan Advokat Setara Profesi Lain
PERADIN juga mendorong implementasi Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA). Konsep yang digagas Ropaun Rambe ini tertuang dalam modul “Perspektif PRODI-PA Menjadi Advokat Profesional”.
Melalui PRODI-PA, pendidikan profesi advokat akan diselenggarakan lewat kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi. Kurikulumnya tidak hanya fokus pada teori hukum, tapi juga keterampilan praktik, etika profesi, dan pembentukan karakter.
Dengan model ini, lulusan diharapkan memiliki kemampuan intelektual, moral, dan profesional yang siap menjawab kebutuhan praktik hukum yang semakin kompleks. Pendidikan akan lebih sistematis, berbasis standar pendidikan tinggi dan standar kompetensi lulusan tingkat nasional.
Integritas Jadi Modal Utama
Di luar regulasi, PERADIN mengingatkan integritas tetap jadi pondasi utama advokat. “Modal utama advokat adalah nama baik, kejujuran, pengabdian kepada masyarakat, serta kerapihan administrasi sebagai wujud profesionalisme,” kata Ropaun.
PERADIN berharap pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung, perguruan tinggi, dan seluruh organisasi advokat bisa duduk bersama menyusun revisi UU Advokat yang terintegrasi. Tujuannya agar sistem pendidikan, pembinaan, perlindungan hukum, dan penegakan kode etik berjalan lebih kuat.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, PERADIN optimistis profesi advokat Indonesia akan semakin profesional, berintegritas, memiliki standar nasional yang jelas, serta mampu menjawab tantangan zaman.










































