Jakarta – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Padang Lawas (AMPPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Aksi tersebut mendesak Kejagung RI turun langsung ke Kabupaten Padang Lawas untuk mengusut jebolnya tanggul Pulo Payung yang disebut memiliki nilai proyek sekitar Rp6,8 miliar.
Koordinator aksi, Syahrul Romadon Rambe, menyampaikan bahwa pihaknya memahami faktor alam dan curah hujan dapat menjadi salah satu penyebab jebolnya tanggul. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan dalam kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
“Tentu kami sangat memaklumi jebolnya tanggul Pulo Payung bisa saja disebabkan oleh faktor alam atau curah hujan. Akan tetapi, berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, curah hujan tersebut tidak membawa kayu atau balok-balok besar dari hulu sungai yang dapat menjelaskan kerusakan tanggul sebesar itu.”
“Kami melihat hanya aliran sungai biasa dari hulu. Dengan nilai anggaran kurang lebih Rp6,8 miliar, mengapa tanggul bisa jebol dan mengalami kerusakan sebesar itu? Ini harus menjadi perhatian serius dan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.”
Syahrul menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri, khususnya mengenai proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, hingga pengawasan proyek.
“Kami menduga ada persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tanggul tersebut. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pengawasan dan pertanggungjawaban anggarannya.”

Selain itu, AMPPL secara khusus mendesak Kejagung RI memanggil dan memeriksa Direktur CV Naga Star selaku perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“Kami meminta Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Naga Star selaku pemenang tender, PPK, dan Kaban BPBD Padang Lawas. Periksa proses tender, kontrak, spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kualitas hasil pekerjaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi, maka proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Syahrul menegaskan, pihaknya telah menyerahkan Laporan Dumas Masyarakat ke Kejaksaan Agung RI dengan Nomor surat No : 26/SEK-AKSI/AMPPL/IX/2026 dan diterima Kabag Hukum Pak Bambang.
“Kami juga telah menyerahkan Laporan Dumas Masyarakat terkait Kejadian jebolnya tanggul Pulo Payung di Padang Lawas dan telah di limpahkan ke Unit terkait untuk segera di pelajari secepat mungkin.”
Bambang Kabag Hukum Pos Pelayanan Hukum, Penerimaan Pengaduan Masyarakat & Pelayanan Informasi Publik telah menerima laporan aduan AMPPL dan ini akan menjadi perhatian khusus dan akan kita pelajari.
“No surat No : 26/SEK-AKSI/AMPPL/IX/2026 telah kami terima dan akan kami pelajari serta ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami”. Tutupnya














































