Jakarta – Kiprah Ropaun Rambe dalam memperjuangkan pembaruan regulasi profesi advokat telah berlangsung sejak lama. Salah satu momen penting yang menjadi bagian dari rekam jejaknya adalah keterlibatan dalam aksi penyampaian aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang digelar di Jakarta pada 25 September 2014.
Dalam aksi tersebut, Ropaun Rambe bersama jajaran Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyuarakan pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat agar mampu menjawab perkembangan dunia hukum, memperkuat independensi profesi advokat, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Selain dikenal sebagai advokat senior, Ropaun Rambe juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Melalui perannya di organisasi, ia aktif mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penguatan profesi advokat, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Ropaun Rambe, revisi UU Advokat bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan langkah penting untuk memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang independen. Ia menilai regulasi yang lebih adaptif diperlukan agar profesi advokat mampu menjawab tantangan perkembangan sistem peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
”Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini kami harapkan segera masuk dalam pembahasan dan disetujui oleh DPR RI. Langkah ini sangat penting untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik di Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Ropaun Rambe, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
Konsistensi Ropaun Rambe dalam memperjuangkan kepentingan profesi advokat. Selama bertahun-tahun, ia aktif menyampaikan aspirasi melalui forum organisasi, diskusi hukum, hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi yang lebih baik.
”Perlu diingat, advokat memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memutus mata rantai mafia peradilan. Karena itu, profesi advokat harus diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga integritas, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tegas Ropaun Rambe.
Perjuangan panjang para advokat akhirnya berbuah manis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera merevisi atau mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) tahun.










































